Bandar Lampung (Pena Berlian Online) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap Ketua mereka, M. Indra Kurniawan, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Dikatakan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan untuk menjaga marwah pers dan melindungi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, M. Indra Kurniawan, menyatakan laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 11 September 2025. Ia juga akan memperkuat bukti secara tertulis dan menyampaikan dumas pada Senin, 15 September 2025.
“Pers adalah pilar demokrasi,” kata Indra, yang akrab disapa Indra Segalo-galo, kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025). “Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.”, ungkapnya.
Disampaikan bahwa ancaman dan Intimidasi bermula dari kegiatan jurnalistik Indra dan timnya. Mereka melaporkan berita dugaan pelanggaran pidana oleh oknum institusi negara. Akibatnya, Indra menerima teror dan pesan ancaman.
“Kasian didiri kamu aja, hati-hati kamu dijalan ga ada guna ngelawan saya make media dan medsos tiktok kayak gitu gk ngaruh. Intinya kalau kamu laki kita ketemu kapan dan dimana buktiin kamu laki”, ujar Indra.
Kemudian Indra lanjut menjelaskan bahwa ancaman datang juga melalui salah satu pesan intimidasi hingga ada bahasa: “berdoa aja jangan sampai yang terjadi di menggala terjadi juga sama kamu dan keluarga kamu. Jadi pahlawan boleh tapi jangan pahlawan kesiangan takut lupa bangun.” bunyi salah satu pesan ancaman yang diterimanya sebagaimana dijelaskan Indra.
Selain pesan, Indra mengungkapkan bahwa ada banyak teror lain berupa panggilan telepon. Ancaman dan intimidasi tersebut diduga dilakukan untuk menakut-nakuti agar ia menghentikan tugas jurnalistiknya.
“Padahal, kewajiban wartawan untuk menginformasikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum negara dilindungi oleh undang-undang, tegas Indra.
Masih menurut Indra, ancaman dan intimidasi tersebut adalah bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi hukum.
“Kami dari PWDPI meyakini dan percaya serta berharap Polda Lampung memberikan perlindungan hukum penuh kepada jurnalis” mintanya.
Lanjut Indra, bahwa perlindungan hukum dan penegakan Undang-Undang Pers itu diharapkan agar wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan. “Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Indra.
Sebagai informasi tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, Pasal 368 dan 369 KUHP juga mengatur tentang ancaman dan pemerasan.
Indra menegaskan, “ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi”, pungkasnya. (Tim Media Group PWDPI/Ma’ruf)