Bandar Lampung(PBO)- Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono menegaskan, petasan atau mercon dapat dikategorikan sebagai bahan peledak. Untuk itu pihaknya akan berupaya menghentikan peredarannya karena membahayakan. Pihaknya pun hanya memperbolehkan kembang api saja yang boleh beredar dan dijual.
“Petasan ini kan bahan peledak, daya ledaknya juga ada besar. Sehingga dapat dilakukan pelanggaran Undang-Undang Darurat. Kami akan terjunkan tim intel, untuk menyelidiki gudang tempat penyimpanan petasan dan distributornya,” kata Murbani saat ekspose di Mapolresta, Kamis (8/6).
Jika masih ada penjual yang kedapetan menjual petasan, sambung dia, pihaknya akan menindak tegas dengan sanksi Undang-Undang Darurat. Sayang ia tidak menjelaskan secara rinci, apakah penjual tersebut dikenakan tindak pidana kurungan, pidana ringan atau berupa teguran. “Untuk hal itu, masih kami dalami dan ini kami kaitkan dengan Undang-Undang Darurat,” ungkapnya.
Selain itu juga, lanjut Murbani, pihaknya akan menyurati pihak yang telah memberikan izin edar petasan tersebut, agar meninjau kembali izin tersebut. Karena petasan atau mercon ini, berbahaya terutama jika dimainkan oleh anak-anak. “Upaya ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat. Kami tidak ingin nanti ada korban jiwa akibat petasan tersebut,” jelasnya.
Diketahui dalam Operasi Cempaka Krakatau 2017 yang telah dimulai sejak lima hari lalu, jajaran Polresta Bandarlampung menyita sebanyak 21.635 buah petasan atau mercon berbagai jenis. Dalam operasi ini, jajaran Polresta melakukan razia di beberapa bidang, seperti razia miras, petasan dan aksi premanisme. Namun kali ini diintensifkan terhadap petasan atau mercon, yang sudah mulai membuat resah warga dengan suara ledakan yang mirip dengan dimanit dan sudah memakan korban.
Sejak lima hari digelarnya Operasi Cempaka periode 4-8 Juni 2017, polisi berhasil mengamankan 21.635 buah petasan atau mercon berbagai jenis. Barang bukti petasan atau mercon yang disita, mercon jenis cabai sebanyak 21.400 buah, mercon tikus 200 buah dan mercon jenis happy flower sebanyak 35 buah.
Menurut Kombes Pol Murbani, ribuan petasan atau mercon dari berbagai jenis itu merupakan hasil sitaan dari dua tempat yakni seputar Pasar Way Halim dan Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat (TkP).
“Ribuan petasan ini, kami sita dari beberapa penjual di Bandarlampung. Dari hasil introgasi, petasan tersebut mereka dapatkan dari distributornya di Pulau Jawa,” ujar Murbani saat ekspose di Mapolresta, Kamis (8/6).
Alumnus Akpol tahun 1995 itu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia intensif terhadap petasan di berbagai tempat lainnya. Sebab disinyalir masih banyak penjual yang menyimpan atau menjual petasan tersebut. “Hal ini kami lakukan untuk kenyamanan warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.(*)

