Kuasa Hukum Tersangka Tobing Aprizal: “Jangan Tebang Pilih, Usut Semua BUMAKAM!”

penaberlian.com – Bandar Lampung, Januari 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) terus memanas. Panji Nugraha, S.H., kuasa hukum tersangka Tobing Aprizal dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjungkarang, merasa kliennya menjadi kambing hitam dalam kasus ini.

Tobing Aprizal, salah satu komisaris perusahaan, didakwa bersama Eko Suprayitno atas penyalahgunaan dana desa yang disebut merugikan negara hingga Rp2,35 miliar.

Menurut Panji, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua terdakwa.

“Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mendirikan lima BUMAKAM (Badan Usaha Milik Antar Kampung) menggunakan dana desa, termasuk PT Tulang Bawang Maju Bersama.

Jika PT TBMB diduga merugikan negara, maka seharusnya semua BUMAKAM yang lain juga diperiksa, karena dana awal mereka berasal dari sumber yang sama,” tegas Panji.

Adapun lima BUMAKAM yang dibentuk pada saat itu adalah:

1. PT Tulang Bawang Maju Bersama

2. Segita Berdama

3. Aji Pitu Bersama

4. PT Menggala Sukses Bersama

5. PT Gede Sukses Bersama

 

Panji menekankan bahwa pemerintah daerah berperan besar dalam pendirian kelima perusahaan ini, termasuk dalam memfasilitasi legalitasnya.

“Aparat penegak hukum harus mengusut semua BUMAKAM. Jangan hanya berhenti pada PT TBMB. Jangan sampai ada diskriminasi dalam pengungkapan kasus ini,” imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap struktur organisasi PT Tulang Bawang Maju Bersama, yaitu:

Direktur: Eko Suprayitno

Direktur Usaha: Wisnu Wiradhi

Komisaris Utama: Dedy Miske (unsur pemerintah daerah/camat)

Komisaris Anggota: Tobing Aprizal dan I Made Dana Putra

JPU menuduh Eko Suprayitno dan Tobing Aprizal menyalahgunakan dana desa melalui penyertaan modal ke PT TBMB. Namun, Panji mempertanyakan mengapa hanya kliennya dan Eko yang dijadikan tersangka.

“Padahal, dalam struktur organisasi, ada unsur pemerintah daerah yang juga terlibat. Harusnya semua pihak diperiksa, termasuk mereka yang berada di posisi strategis,” katanya.

Panji juga meminta aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan terhadap saksi-saksi lain dan menindaklanjuti indikasi kerugian negara dari pendirian BUMAKAM lainnya.

“Jangan sampai publik menilai ada tebang pilih dalam kasus ini. Kami mendesak transparansi dan keadilan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan dana desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat pedesaan. Akankah aparat penegak hukum menindaklanjuti permintaan Panji Nugraha dan memeriksa semua pihak terkait?

Ataukah kasus ini akan berhenti pada dua terdakwa? Waktu yang akan menjawab. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *