peneberlian.com, Lampung, – Ketua Deputi Hukum dan AHM, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Novianti, SH.,MH menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.
Dia menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.Hal ini disampaikannya pada Minggu (10 /11 2024).
“Kami, Sebagai Organisasi Pers pilar ke-4 dinegara kita serta meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi yang juga selaku Ketua PEKAT IB Lampung.
Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.
“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.
Dengan adanya pernyataan ini, PWDPI dan PEKAT IB Lampung berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)