Penetapan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Trending Topic, BEM SI Menolak Putusan MK

MEDAN, Penaberlian.com – Puluhan Mahasiswa dari berbagai Kampus yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Wilayah Sumatera Bagian Utara (BEM SI SUMBAGUT) gelar Focus Group Disscusion (FGD) membahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan batasan umur Calon Presiden (Cawapres) dan Calon Wakil Presiden), Jumat (20/10/2023).

FGD yang bertemakan, “Menelisik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terbaru, sudahkah sesuai aturan main,???,” tersebut di laksanakan di Ruang Istanbul Lantai 2 Madani Hotel Medan, Jalan Sisingamangaraja/Jalan Amaliun Nomor : 1, Kotamatsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/10/2023) pagi.

Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Wilayah Sumatera Bagian Utara (BEM SI SUMBAGUT), Ahmad Danil Lubis dari Presma Unimed, pada sambutannya mengungkapkan (FGD) yang di lakukan di latar belakangi atas kegelisahan mereka sebagai Mahasiswa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada dasarnya peraturan tersebut di buat oleh Legislatif, namun aturan itu di ubah secara tiba-tiba oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang ketepatan di waktu menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengikat, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur Calon Presiden Capres dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tersebut menimbulkan permasalahan. Saat ini kami Mahasiswa membahasnya, bahkan hari ini kami turun sama di Nasional, turun beramai-ramai dengan elemen banyak Aliansi Mahasiswa untuk mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Karna kami tidak ingin ke depannya banyaknya keputusan-keputusan yang di lakukan oleh sang pemberi hukum untuk kepentingan-kepentingan orang-orang tertentu untuk memudahkan jalur-jalur Politiknya,” ungkap Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Wilayah Sumatera Bagian Utara (BEM SI SUMBAGUT) tersebut.

Direktur Eksekutif Kolektif, M. Taufik Hasibuan, salah satu dari dua orang pembicara pada (FGD) itu, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini jadi trending topic pembahasan hangat di tengah masyarakat merupakan keputusan cacat hukum.

“Putusan ini menurut saya cacat hukum, karena aturan ini di buat oleh Legislatif bukan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang membuat aturan tersebut,” ujar Taufik pada (FGD) itu.

Sementara, Rayanda Al Fathira yang merupakan Presma UNIMED Tahun 2021, yang bertindak sebagai pembicara kedua pada diskusi tersebut mengatakan persoalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan konflik kepentingan.

“Kami setuju dengan teman-teman Mahasiswa. Kami menyayangkan putusan ini atau proses pengambilan keputusannya. Saya sendiri tidak setuju dengan keputusan ini. Kita berharap permasalahan ini harus di telisik kembali, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) harus di selidiki secara etik terkait putusan ini,” kata Rayanda saat di wawancarai oleh wartawan.

Ahmad saat di tanyai oleh wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi topik diskusi mereka tersebut mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan umur Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) itu di pandang menyeleneh.

“Kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) kami pandang sungguh ada hal yang menyeleneh. Dari yang di putuskan tidak sesuai dengan tupoksinya dan terkesan menguntungkan salah satu hal, dan sangat merusak demokrasi. Oleh sebab itu, sikap kami, kami dari (BEM SI) dari Pusat sampai ke Daerah, kami menolak keputusan ini, karena benar-benar merasakan hal ini tidak sesuai dengan tupoksi Mahkamah Konstitusi,” tegas Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Wilayah Sumatera Bagian Utara (BEM SI SUMBAGUT) itu.

Di ketahui, puluhan Mahasiswa peserta (FGD) yang tergabung pada Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Wilayah Sumatera Bagian Utara (BEM SI SUMBAGUT) tersebut berasal dari Kampus UNIMED, Polmed, Polimedia dan Poltekkes Medan.(E lince Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *