Nias Selatan – SUMUT, (Pena Berlian Online) Berdasarkan surat pernyataan dari beberapa warga desa Hiliorudua, kecamatan Aramo, kabupaten Nias Selatan, Sumut, yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- bersama dengan STTLP nomor : STTLP/B/18/1/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, beserta tanda bukti tambahan penyampaian laporan dari Bawaslu dengan nomor : 003/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 terkait beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tujuizisokhi Laia selaku Ketua Panwascam Aramo, sangat menuai polemik dan mengundang asumsi yang tiada taranya bagi kalangan publik (masyarakat luas).
Pada Sabtu (04/02/2023) seorang narasumber yang dapat dipercaya menyampaikan keterangan yang dimuat dalam surat pernyataan, menyebutkan bahwa “Tujuizisokhi Laia (Panwascam Aramo) telah membuat keonaran dan melakukan penghinaan di depan umum terhadap Kades Hiliorudua an. Sabarhati Laia, hingga pintu rumah dan kursi dirusaknya secara membabi-buta tanpa etika dan moral.
Yang kemudian, Kades membuat LP ke Polres Nias Selatan untuk memperoleh keadilan.” Ungkapnya.
“Saya sudah punya beberapa bukti pendukung, yakni surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masyarakat, lalu surat tanda terima laporan Kades dari Polres Nias Selatan dan juga surat bukti tambahan tanda terima laporan dari Bawaslu. Dimana hal ini merupakan alat bukti atas perlakuan dari pada Tujuizisokhi Laia selaku Ketua Panwascam Aramo yang arogan, sombong, dan tidak punya etika.
Masih belum apa-apa sudah beringas, sok hebat, sok jago dan sok berkuasa. Tentu saja hal ini tidak boleh dibiarkan. Setidaknya diberikan teguran oleh APH, termasuk dalam dugaan pelanggaran kode etik pemilu terhadap calon PKD di desa Hume, kecamatan Aramo, kabupaten Nias Selatan, Sumut, sebaiknya ditindak tegas oleh Bawaslu.” Tandasnya.