PRINGSEWU – Setelah sekian lama menunggu kejelasan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu terpilih periode 2017-2022 hasil Pilkada serentak pada 15 Februari 2017, akhirnya Pemerintah memberikan sinyal terang tentang jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Pringsewu ini.
Kepastian pelantikan pemenang pilkada Pringsewu ini ditandai dengan terbitnya Telegram No. 273/2222/SJ tentang Pelantikan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Telegram yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia dan ditembuskan ke Presiden RI, Wakil presiden RI, Menteri Polhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, serta Ketua DPRD seluruh Indonesia tersebut berisi tentang perintah pelantikan pada 22 Mei 2017 mendatang.
Dalam Telegram tersebut dijelaskan bahwa pelantikan ini mengacu pada pasal 164, pasal 164 A, dan pasal 200A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selain Pringsewu, Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik secara bersama yaitu Tulang Bawang Barat dan Mesuji. Pelantikan ini didasarkan pada masa jabatan kepala daerah yang berakhir antara Juli 2016 sampai Mei 2017.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu dan 2 Kabupaten lain di Provinsi Lampung tersebut direncanakan akan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung.(rls).

