Desa Hanura Salah Satu Contoh Ikon Desa Antikorupsi Provinsi Lampung

PESAWARAN(PBO)-Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K,ST.M.Tr.I.P hadiri acara Penilaian Desa Antikorupsi di Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Desa Hanura Kec. Teluk Pandan (Selasa, 11 Oktober 2022).

Dalam sambutannya Dendi menyampaikan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi, walaupun pencegahan korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Oleh karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Begitu pula dalam membangun desa anti korupsi, dimana diperlukan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel” Ujar Bupati.

“Program desa anti korupsi juga merupakan perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat desa. Suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi dan selanjutnya terwujud wilayah pemerintahan desa yang bersih yang di ilhami oleh kepentingan masyarakat. Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya” Terang Bupati Dendi.

Ditengah sambutanya Ia juga mengatakan Tujuan utama dari Undang-undang Desa adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan. Oleh karena itu, salah satu syarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap keseluruhan pembangunan desa. “Jika seluruh warga masyarakat merasakan kehadiran pembangunan dan kemudian berpartisipasi, saya yakin dapat menekan terjadinya korupsi di desa, karena pengawasannya yang melekat dilakukan oleh semua pihak, sehingga akan berdampak pada pergerakan ekonomi di desa. Hal ini dikarenakan mewujudkan desa anti korupsi adalah untuk mencapai tujuan SDGs desa dan untuk mencapai tujuan SDGs desa adalah menjadikan desa anti korupsi.” Kata Bupati.

“Pada kesempatan ini saya selaku Bupati Pesawaran merasa bangga, karena salah satu desa di wilayah kami ikut dalam penilaian desa anti korupsi”,Ucap Bupati.

Diakhir sambutannya pula Dendi berharap semoga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan ini bisa menjadi juara, sehingga dapat menjadi virus percontohan sebagai salah satu ikon desa antikorupsi di Provinsi Lampung.

” Kami berharap dengan penilaian program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi”. tutupnya.(Yani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *