KETUM DPP-PWDPI SIAP CIPTAKAN LAPANGAN PEKERJAAN

Jakarta, ( Pena Berlian Online) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS siap ikut serta mendorong menciptakan lapangan pekerjaan serta perekonomian masyarakat melalui badan Otonominya yakni, Srikandi dan Satuan Tugas Bela wartawan PWDPI.

Adapun diantara program melalui dua deputi bidang tersebut yakni akan mendorong pariwisata ekonomi kreatif serta UMKM dan tenaga kerja outsoucing.

Nurullah Duta panggilan akrab M. Nurullah RS mengaku sudah melakukan trobosan merangkul salah satu direktur perusahaan outsourcing dari Jakarta untuk pemberdayaan anggotanya melalui Deputi Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers).

“Saya sudah komunikasi dengan salah satu bos perusahaan outsourcing dari Jakarta. Nantinya selain sebagai anggota PWDPI mereka yang mau bekerja akan kami upayakan ciptakan lapangan pemerjaan lewat perusahaan outsourcing,” bebernya.

Usaha bidang outsourcing ini masih kata ia sangat cocok nanti untuk para anggota Satbel Pers dan Srikandi yang memiliki Sumberdaya Daya Manusia (SDM) rendah.

“Mereka nanti jika ingin sambil bekerja bisa bisa jadi karyawan perusahaan, scurity atau tukang parkir dan jasa keberaihan yang akan dikoordinir oleh Satbel Pers dan Srikandi,” katanya.

Nurullah mengatakan, Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

“Nah inikan peluang bagi kita untuk deputi yang membidangi dan sangat cocok untuk program kita nanti hususnya pada dunia usaha. Sebab Wartawan juga manusia butuh makan dan minum, sehingga mereka nanti tidak meras atau bertindak kriminal,” ungkapnya.

Masih kata Nurullah, Di Tanah Air, arti outsourcing pada awalnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

Sehingga dengan begitu, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing adalah tidak memiliki jenjang karier.

“Sebagai contoh pekerjaan outsourcing adalah antara lain operator call center, petugas kebersihan, pemoborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan, dan sebagainya,” jelas Pimpinan Redaksi Media sekaligus owner Duta Lampung dan Pena Berlian Group.

Karena kemudahan yang ditawarkan masih kata Nurullah, perusahaan pengguna tenaga outsourcing terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Perusahaan pengguna tak perlu menyediakan fasilitas dan hak-hak pekerja karena hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Dalam aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing adalah hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

“Nah Oleh karena itu saya punnya trobosan untuk mensejahterkan para anggota organisasi saya melalui program tersebut dengan harapan kelak insan pers bisa sejahtera,” tambahnya.

Nurullah saat ditannya perusahaan outsourcing mana yang sudah dia gandeng, dirinya masih enggan menyebutnya.

“Nanti sajalah, ini lagi saya komunikasikan, kalau sudah terjadi MoU nanti pasti saya umumkan kepada anggota saya PWDPI,” pungkas Nurullah Duta, pada hari Sabtu (10/9/2022). (Leni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *