Luwu, (Pena Berlian Online) – Dengar pendapat dengan pihak Perusahaan PT Masmindo dengan masyarakat Kecamatan Latimojong yang di fasilitasi DPRD Luwu, kedua belah pihak di ruang rapat paripurna DPRD Luwu.
Pihak mewakili masyarakat Latimojong, yang dimotori oleh Ketua Parangge Latimojong, Palabirang Kanna meminta kepada Ketua DPRD Luwu untuk ditunda dengar pendapat pada hari ini Rabu, (31/8/2022).
Palabirang Kanna menuturkan bahwa penolakan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat dan tokoh pemuda, di dasari ketidak hadiran General Manager Masimindo dan hanya diwakili oleh para Staf perusahaan.
“Ketidak hadiran orang nomor satu di perusahaan, saya bersama tokoh adat dan seluruh element masyarakat yang hadir di ruang rapat, merasa tak dihargai dan terkhusus lembaga DPRD Luwu itu sendiri. Apalagi yang mengundang adalah ketua DPRD Luwu yang notabenenya adalah sebuah lembaga legislatif yang terhormat,” ucapnya.
Pertemuan dengar pendapat pada akhirnya disimpulkan oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, S.Pd dan bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Zulkifli, S.T., M.Si, rapat dengar pendapat ditunda dan menunggu kembali kesediaan atau waktu luang Manager PT Masmindo untuk bertemu dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Hasil pantauan di ruang rapat DPRD Luwu, massa aliansi Latimojong Bersatu menginginkan kesepakatan bersama tanpa di wakili, hal penyampaian tuntutan massa aksi tersebut harus dijawab langsung oleh Pimpinan Perusahaan Masmindo.
Adapun tuntutan aliansi masyarakat Latimojong Bersatu diantaranya mengusut tuntas mafia tanah, pembebasan harga lahan dibuka secara transparan dan mengutamakan putra-putri lokal dalam penerimaan karyawan perusahaan. (Run)