Kasus Dugaan Pencurian Tebu Mandek, Pelapor Datangi lagi Polsek Pakuan Ratu

Lampung, (Pena Berlian Online) – Lebih dari sebulan kasus dugaan atas pengrusakan tanam tumbuh tebu belum kelar juga akhirnya Rudi Sambangi Polsek, masih terus di tindak lanjut pihak kami, hal ini disampaikan Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosirah, SH, M.H., di ruang kerjanya, Senin (10/08/2022).

 

Menurut Kapolsek saat ini pihaknya sedang memanggil beberapa saksi dimana sesuai dengan SPKT pakuan ratu nomor : LP/ B-29/ IV/ 2022/ POLDA LPG/ Res WK/ SEK PAKUAN, 07 juni 2022 tentang pencurian dan atau pengrusakan sebagaimana termasuk dalam pasal 363 jo 406 KUHPidana.

 

“Sejauh ini pihak kami telah melakukan langkah-langkah antara lain mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, riksa saksi-saksi atasnama Rn, Sr, Sd dan Zk.” ujar Tosirah.

 

Saat ini penyidik/ penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama Hr, Tr dan Dd, akan tetapi saat ini Tr dan Dd dinilai kurang kooperatif dikarenakan telah dilakukan 2 kali pemanggilan tidak dipenuhinya, menurut Kapolsek pihaknya akan melakukan jemput bola (mendatangi) kedua saksi.

 

Sementara itu Rudi sebagai pelapor berharap agar, Yakub cs yang mengakui bahwa dirinya bersama 6 orang temannya itu hanya menjalankan perintah Jaka menebangi dan mengikat tebu milik rudi.

 

“Saya berharap kepada APH agar bisa menjalankan tugasnya sebaik-baik mungkin agar bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku.” tutup Rudi.

 

Berdasarkan laporan Polisi Pencurian dan atau pengrusakan lahan perkebunan tebu dengan kisaran kerugian senilai 25 juta rupiah, dalam pengakuan Saringan (rekan Yakub) diriya hanya upahan tebang yang disuruh oleh Heri dan Jaka. (Wan Ajo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *