Konsumsi Psikotropika, Manager BCL Diciduk Polisi

Jakarta, (Pena Berlian Online) – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan menjelaskan Pasal yang disangkakan terhadap Doddy manager penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).

 

Sebelumnya, Doddy diamankan polisi pada Rabu, (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam. Zulpan menerangkan, Doddy dan tersangka lain berinisial RAR disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

 

“Atas perbuatan ini, karena yang digunakan termasuk gololongan 4 Psikotropika, diatur dalam UU dan tidak diperbolehkan, maka mereka kita sangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta,” kata Zulpan dalam rilis pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022)  dilansir dari KOMPAS.com.

 

Adapun dari tangan Doddy, polisi menyita tujuh butir pil Alprazolam dan dua unit telepon genggam. “Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita,” ungkap Zulpan.

 

Zulpan menambahkan, Doddy telah menggunakan barang haram tersebut sejak 2021. “Katanya dia (Doddy) menggunakan sejak 2021 lalu. Jadi sudah setahun,” tutur Zulpan. Tak sendirian, Doddy diamankan teman dekatnya yang bernisial RAR.

 

“Ada 2 tersangka, satu inisian MID alias Doddy, satu lagi rekan dekat RAR alias Ronal. Hanya berdua, mereka teman dekat. Kita baru melakukan pemeriksaan dua tersangka,” lanjut Zulpan.

 

Terbaru, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkap bahwa keluarga dan pengacara Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

“Sudah diajukan permohonan bagi tersangka untuk menjalani rehabilitasi oleh keluarga dan pengacara. Kita masih menunggu hasil asesmen,” ucap Akmal Akmal menambahkan, penyidik belum memanggil BCL lantaran masih terus dilakukan pendalaman.

 

“Pengembangan pihak lain kami masih melakukan pendalaman. Kita belum ada komunikasi ke sana (BCL). Kita tetap bergerak atas penyidikan, ya,” ungkap Akmal.

 

Tersangka Doddy bersama RAR telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Doddy dinyatakan positif benzodiazepin. Doddy mengaku mengonsumsi obat psikotropika agar mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu dan tenaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *