Bangka Barat, (Pena Berlian Online) – Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat, menangkap lima orang tersangka penambangan pasir timah ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kelima tersangka itu berinisial, RE (34) , JA (60), KA (31), TA (35), TO (36) semua merupakan warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo SIK menuturkan Selasa, (12/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB Personil Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Simpang Tiga mengenai Dumas dari warga masyarakat Desa Simpang Tiga yang memberi informasi terkait adanya aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga, kemudian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Gabungan Personil Polsek Simpang Teritip, Kepala Desa Simpang Tiga dan Bhabinkamtibmas Desa Simpang Tiga langsung bergerak menuju lokasi kawasan Adat desa Simpang Tiga yang di tambang illegal oleh warga Desa simpang Tiga. Jumat (15/07/2022)
“Sekitar pukul 15.00 WIB Gabungan Personil Polsek Simpang Teritip, Kepala Desa Simpang Tiga dan Bhabinkamtibmas Desa Simpang Tiga mendapati 3 (tiga) Ponton yang sedang beroperasi dimana terdapat 5 (lima) orang yang sedang melakukan pertambangan illegal di kawasan Hutan milik Desa Simpang Tiga.” jelas Kapolres Bangka Barat.
Kemudian Gabungan Personil Polsek Simpang Teritip, Kepala Desa Simpang Tiga dan Bhabinkamtibmas Desa Simpang Tiga langsung mengamankan dan memberi himbauan kepada pemilik Ponton untuk segera berhenti dan tidak melakukan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga.
“Selanjutnya personel polsek Simpang Teritip melakukan penangkapan dan membongkar ponton TI (alat yang di gunakan) yang akan di jadikan barang bukti. Sekira pukul 17.00 Wib, 3 (tiga) ponton tersebut telah di tepikan dan di bongkar ke darat serta ke 5 (lima) orang pekerja tambang ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut.” tutur AKBP Catur Prasetiyo.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri dan dan melakukan usaha tanpa IUP, IPT atau IUPK” Sebagaimana di maksud dalam Pasal 89 ayat ( 1 ) huruf a jo Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Yopi Herwindo)