Eliminir Pelanggaran dan Tingkatkan Kesadaran Hukum, Korem 071/Wijayakusuma Suluh Prajurit dengan Penyuluhan Hukum

Banyumas, (Pena Berlian Onnline) – Guna untuk mengeliminir dan meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan kesadaran hukum bagi personelnya dan keluarga besarnya, Korem 071/Wijayakusuma suluh prajurit dan PNS serta anggota Persitnya melalui gelar Penyuluhan Hukum, Senin (11/7/2022) di Gedung Pertemuan A. Yani Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.

Penyuluhan hukum disampaikan dari Tim Kumdam IV/Diponegoro, diikuti segenap prajurit dan PNS Makorem 071/Wijayakusuma, Balak Aju Kodam IV/Diponegoro jajaran Korem 071/Wijayakusuma, seluruh pejabat Pasi Intel dan Pasi Pers Kodim jajaran Korem 071/Wijayakusuma dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro.

Kasrem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol., dalam amanatnya menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa dalam manajemen pemerintahan modern, akan senantiasa ditopang oleh berbagai aspek operasional seperti sistem birokrasi, sistem ekonomi, sistem politik hankam serta sistem hukum yang transparan, akuntabel dan adil.

Karenanya, dengan melihat hal tersebut, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk dicermati kita semua terlebih bila dikaitkan dengan hasil evaluasi program kerja Kodam IV/Diponegoro semester I Tahun 2022 bidang personel khususnya sub bidang Kumtaltib, dimana masih kita lihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan personel, yang dapat menimbulkan kerugian personel dan materiil, pribadi maupun satuan.

Kasrem berharap, dengan kegiatan ini, akan tumbuh kesadaran hukum yang lebih baik dikalangan prajurit dan PNS Korem 071/Wijayakusuma serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071, sekaligus dapat meningkatkan optimalisasi penegakkan hukum bagi personel yang membidangi hukum sesuai peraturan yang berlaku, sehingga proses penyelesaian hukum tidak berlarut-larut dan tuntas.

“Dengan pengetahuan hukum dan kesadaran hukum yang semakin baik, diharapkan akan semakin memperkecil pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan bagi organisasi akan lebih menunjang usaha penegakkan hukum dalam kehidupan prajurit dan PNS serta anggota Persit dalam kehidupan sehari-hari”, lanjutnya.

Sementara itu, Katim Penyuluh Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Eko Putra Hadi Prasetyo, S.H., M.H., mengatakan, tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk mengingatkan kembali tentang hukum yang berlaku di Indonesia terutama dilingkungan TNI AD, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan.

Diungkapkan pula bahwa Kumdam IV/Diponegoro siap membantu permasalahan para prajurit dan PNS serta anggota Persit di wilayah Kodam IV/Diponegoro. (*)(Much)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *