Pakpak Bharat, (Pena Berlian Online) – Merujuk pada UU No. 25/2009 pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas, barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sementara penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Sedangkan pengawas penyelenggara Pelayanan Publik terdiri atas Pengawas Internal dan Pengawas Eksternal. Pengawas Internal adalah pengawasan atasan langsung dan pengawas fungsional, sedangkan Pengawas Eksternal adalah masyarakat.
Untuk menilai kinerja penyelenggara pelayanan publik, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan Menteri ini sebagai acuan teknis pelaksanaan penilaian pada unit penyelengara pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Permen ini turunan dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 38) dan PP No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 12/2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Muslimin B Putra, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, ada enam indikator dengan masing-masing memiliki bobot dalam penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik sesuai Permen No. 17/2017 yakni Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana Pelayanan (15 persen), Sistem Informasi Pelayanan, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan. Jika setiap unit penyelenggara pelayanan publik ingin memiliki Kinerja Pelayanan Prima maka enam indikator ini bisa menjadi jalan menuju predikat tersebut.
Sementara itu ketika ditanya terkait hal ini pada Rabu (08/06), Besri Anjuan Berutu, Bupati LSM Lira Pakpak Bharat, mengatakan jika berkacamata pada ketentuan diatas maka keadaan Kabupaten Pakpak Bharat saat ini tentunya pelayanan publik sudah sangat menurun.
“Tentu ada penyebab turunnya pelayanan publik tersebut. Jika kita lihat sedikit kebelakang, ada beberapa rentetan fenomena negatif yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Misalnya beberapa waktu yang lalu terjadi pemecatan anggota Tagana Pakpak Bharat pada Dinas Sosial Pakpak Bharat yang dipecat tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kosongnya kantor camat Tinada padahal masih jam kerja, dan terakhir yang sedang viral dimana ada warga yang membawa jenazah balita dengan sepeda motor karena pihak Puskesmas tidak memberi ambulance untuk membawa jenazah balita tersebut,” kata Besri.
“Saya kira kabupaten Pakpak Bharat mengalami kemunduran di bidang pelayanan publik. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, bagaimana kedepannya agar pelayanan publik lebih baik lagi. Baik itu pelayanan barang, jasa maupun pelayanan administratif. Jangan ada lagi pemberhentian tanpa prosedur, kantor kosong saat jam kerja, atau masyarakat yang membawa jenazah dengan motor dari Puskesmas. ByJika hal ini masih terjadi cepat atau lambat akan mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.” kata Besri mengakhiri.(Sanggup.T.Boangmanalu/Siappada Boangmanalu)