MUARA ENIM ( PBO)- Peroyek siluman di Kantor Camat Semende darat Tenga Kabupaten muara Enim Sumatera Selatan di duga tidak memasang papan peroyek.
Berdasarkan temuan Awak media juga LSM geram ,dan LSM gerhana sejak dari awal sampai pekerjaan Rehabilitas bangunan di kantor camat Semende darat Tenga tersebut,tidak di pasang.papan peroyek.
Bangunan tersebut mengganti plafon,tiang, dan lapangan taman,juga tempat garasi mobil parkir. Kepala Desa Seri Tanjung ,menjelaskan kepada awak media sat di kompilasi melalui pia Waisap, ia menjelaskan ,ikan saya yang memborong,saya sekadar menjuwal material, pemborong nya Yanto,dengan junarson, sebaiknya kaba tanyo dulu dengan camat , SDT,ucapnya ,kepada awak Mediya ,melalui SMS.
Suda di temui oleh awak media dan LSM namun mereka tidak juga memasang papan peroyek.sehingga tidak bisa melihat berapa anggaran dan berasal dari mana anggaran dari mana berapa jumlah dananya .mengenai bangunan rehabilitas kantor camat tersebut.
Terkait bangunan Rehabilitasi di kantor camat ini di duga mereka suda mengangkangi undang undang.sedangkan peraturan Suda jelas setiap bangunan itu Terkecuwali bangunan pribadi wajib memasang papan peroyek supaya masyarakat tau dan berasal dari mana uang yang di bangunkan tersebut.
Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.
Guna menyederhanakan jawaban kami, kami menjelaskan salah satu jenis papan nama proyek, yaitu Papan IMB. Papan IMB ini diklasifikasikan menjadi antara lain:[5]
a. papan nama proyek bangunan rumah tinggal ruang lingkup tugas Kecamatan;
b. papan nama proyek bangunan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Kecamatan;
c. papan nama proyek bangunan rumah tinggal ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;
d. papan nama proyek bangunan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;
e. papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi;
f. papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal pelestarian ruang lingkup tugas Suku Dinas Kota Administrasi: dan
g. papan nama proyek bangunan bukan rumah tinggal ruang Iingkup Dinas.
Kewajiban pemasangan papan IMB ini tercantum dalam Pasal 10 Pergub DKI Jakarta 107/2012 yang mengatur:
(1) Pemasangan papan IMB merupakan kewajiban pemilik bangunan.
(2) Pemilik bangunan wajib menyerahkan berita acara pemasangan papan IMB kepada Kepala Dinas melalui Kepala Seksi P2B Kecamatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak papan IMB diterima.
(3) Pemasangan papan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama kegiatan pelaksanaan kegiatan membangun.
(4) Papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Sebagai contoh ketentuan teknis pemasangan Papan IMB, kami akan ambil salah satu jenis Papan IMB, yakni Papan IMB proyek bangunan rumah tinggal dalam lingkup tugas kecamatan, yang diatur sebagai berikut:[6]
Warna dasar papan : kuning
Jenis huruf/angka : arial hitam kapital
Ukuran : 120 cm x 72 cm
Warna garis : hitam
Bahan papan proyek : bahan yang tahan terhadap cuaca
Tinggi pemasangan : 3 meter (terhitung dari permukaan tanah s/d Puncak papan)
Letak pemasangan : bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama
Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda memeriksa kembali peraturan atau keputusan gubernur setempat terkait ketentuan pemasangan papan nama proyek.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

