Oknum Kepala SMAN 1 Tuba Diduga Pungli

Tulang Bawang ( PBO)-Untuk menggali lagi informasi yang akurat dugaan penarikan dana SPP Tim Pena berlian mendatangi salah satu orang Tua Wali murid, yang sekolah di SMAN NEGRI 1 SELATAN yang mana pada sekolah tersebut diduga masih melakukan penarikan SPP kepada orang tua wali murid.

Saat ditemui dan di mintai keterangan oleh TIM salah satu orang, wali murid HNS menyatakan kepada Media dirinya sangat menyangkan pihak sekolah SMA Negri 1 Rawa Jitu selatan, tetap melakukan penarikan SPP.

W” Saya sangat menyangkan kepada pihak sekolah SMA Negri 1 Rawa Jitu selatan ini, mereka tetap melakukan Penarikan dana untuk SPP sekolah.

Anak saya 4 bulan tidak bayar sampai anak saya gak Mau masuk sekolah karena dia malu, belum bayar dana SPP, dengan terpaksa saya pinjam uang kawan saya, untuk membayar SPP tersebut setelah saya dapat uang pinjaman baru saya datangi pihak sekolah untuk membayar SPP anak saya itu.

Pihak sekolah juga menyampaikan/mengingat’kan lewat media internet WA bahwa SPP harus di Bayarkan Klu Tidak Maka tidak akan mendapat No UAS Dari pihak sekolah,” Ungkap HNS Kepada media.

Tak sampai di situ Tim media juga menanyakan kepada HNS, apa kah pihak sekolah itu melakukan penarikan ber- Fariasi kepada siswa untuk pembayaran SPP, HNS juga menjelaskan kepada media.

Untuk itu mas tidak ada cuma kami diberi pilihan untuk membayar, kalau tidak mampu bayar sekaligus, kami juga bisa bayar, dengan cara menyicil perbulannya, ada yang RP 120.000. (Seratus Dua Puluh Ribu) ada juga yang bayar RP 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Ada juga yang bayar Rp 170.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) Jelas HNS.

Mendengar penjelas dari Nara sumber Tim Pena Berlian berusaha mendatangi Sekolah SMA Negri 1 Rawa Jitu selatan untuk Bertemu dengan Kepala sekolah, Ibu Nur Zanah, untuk Kelarivikasi masalah penarikan SPP tersebut, setelah bertemu dengan kepala sekolah, dan Ia membenarkan jika pihak sekolah menarik SPP, dan Untuk penarikan RP 170.000 itu kayak nya tidak ada.

” Ya benar kami menarik dana SPP tapi kalau yang RP 170.000 (Seratus Tujuh Puluh Ribu) itu kayaknya gak ada, Ujar Kepsek.

Tim media Pena Berlian menjelaskan Tentang UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP) dan langsung kepala sekolah juga menjelaskan kepada tim Pena berlian UU Gubernur Nomer 61 Tahun 2020 membolehkan mengambil/memungut Sumbanganga dari masyarakat atau wali murid,.

Masih kata Kepala Sekolah,” Kalaupun wali murid tidak mampu di gratiskan, dan Saat tim Pena Berlian meminta data yang wali murid yang di gratiskan, kepala sekolahpun tidak dapat menunjukan, Kepsek hanya memanggil stafnya,,,,

Oleh karena itu, diduga sikap pihak sekolah ini, telah Menyampingkan UU dan Peraturan Kementrian pendidikan yang mana di maksud Udang Udang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan juga peraturan Mentri pendidikan No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar. Pasal 9 ayat (1) peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan No 44 tahun 2012.

Undang-undang dan prraturan tersebut di atas di jelaskan larangan melakukan pungutan jenis apapun di sekolah NEGRI Saat lulus ataupun saat penerima siswa siswi baru (PSB)mulai dari tingkat, SD,SMP, SLTA sederajat yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Media Pena Berlian dan tim dari LSM Nawa Cita Provinsi Lampung Siap untuk mendampingi orang tua wali murid untuk menindak lanjuti, keluhan wali murid ke dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Lampung.

TIM juga Sudah menyiap’kan semua barang bukti, yang di temukan di lapangan) buku SPP 2021 serta bukti chatan WhatsApp, dari salah satu Guru kepada orang Tua siswa, Peraturan pemerintah (PP) NO.10 tahun 2008 tentang peran serta masyarakat Organisasi, LSM dan Media dalam menegakan dan pemerantasan tindak pidana korupsi.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *