LAMPUNG UTARA (PBO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek jalan Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara.
Dua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia atau kontraktor proyek tersebut.
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Ariatmaja menuturkan, berinisial Y selaku PPK dan AA selaku kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami sampaikan progres perkembangan penyidikan terhadap kasus peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang Empat pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2019, berdasarkan pemeriksaan dari 16 orang saksi maka 2 orang resmi ditahan,” jelas Kadek, Selasa (21/12) malam.
I Kadek juga menerangkan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.995.547.000 yang pada Maret lalu mulai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan penyimpangan berupa kekurangan volume dalam pekerjaan itu.
“Jadi pekerjaan itu terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran lapisan agregat Kelas A dan B serta lapisan aspal beton dan ditemukan kurang volume dengan nilai kerugian Rp794.368.321 berdasarkan perhitungan auditor,” imbuh Kadek.
Selanjutnya, pada Selasa (21/12) Kejari Lampung Utara berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang telah cukup menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999.
“Jadi keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi,” tandas Kadek.(red)