PESAWARAN (PBO) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran di Pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan pekerja harian lepas kepada majikannya.
Bripka Andhika Ramadhona, selaku Kanit Reskrim Polsek Kedondong mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan pada Kamis (25/12/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Gunungsari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Pelaku yang merupakan pekerja dikediaman korban awalnya meminjam motor korban jenis honda vario No Pol BE 7641 R warna merah untuk membeli obat ke pasar namun, hingga saat ini pelaku beserta motornya tidak kunjung kembali,” ujar Andhika yang merupakan Kanit Reskrim termuda di Jajaran Polres Pesawaran, Senin (15/03/2021).
Menurutnya, selain sepeda motor korban juga kehilangan uang sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibawa kabar pelaku.
Korban mengaku kehilangan duit sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diletakkan dilemari kamar rumahnya dan kuat dugaan uang tersebut juga dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.
Edi Budianto (48) selaku korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses dan pencarian terhadap terlapor oleh pihak berwajib.
Berdasarkan dari laporan informasi tersebut pada hari, Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 21.00 team kami mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku di Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.
“Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor hasil curian,” terangnya.
Lebih Lanjut, setelah berhasil menangkap pelaku ia beserta teamnya melakukan introgasi kepada tersangka dari hasil introgasi tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor dan mencuri uang milik korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek kedondong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(wandi)