TULANGAWANG (PBO) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ir. Hanan A Rozak, MS Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung II menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Dengan tema ‘Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika’.
Kegiatan diikuti ratusan wartawan yang tergabung pada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia, acara dipusatkan di Aula Sai Bumi Nengah Nyappur sekretariat PWI Kabupaten Tulangbawang, Kamis (24/09/2020).
Kegiatan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan sambutan Ketua PWI setempat, Abdul Rohman, SH mengatakan, mewakili rekan-rekan PWI menghaturkan ucapan terimakasih atas terpilihnya sekretariat sebagai tempat sosialisasi empat pilar MPR RI.
“Kami bangga, terutama sebagai putra daerah kabupaten Tulangbawang bangga kepada Bapak Ir. Hanan A Rozak, MS bisa melaju ke Senayan dan duduk sebagai Anggota DPR RI, kata Abdul Rohman.
Dia berharap, agar Tulangbawang kedepan bisa maju untuk lebih baik lagi, tentunya apa yang bisa digiring bantuan dari pusat untuk membangun kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
“Kita harus saling bahu membahu, agar bisa terjalin harmonisasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dalam membangun negara kesatuan Republik Indonesia terutama Tulangbawang kedepannya,” harapnya.
Sementara, Hanan A Rozak dalam sambutannya mengatakan, ucapan terimakasih tentunya kepada masyarakat di tujuh kabupaten (Dapil II Lampung-red) terutama kabupaten setempat, tanpa dukungan dirinya tak akan mungkin bisa seperti sekarang.
“Ada sepuluh wakil kita disana (DPR-RI) Saya salah satunya. Karena, berasal dari Tulangbawang, saya punya histori hubungan emosional yang tak mungkin saya lupakan. Dan saya akan memberikan perhatian khusus, manakala ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan didaerah pemilihan tentunya akan saya prioritaskan di Tulangawang,” ujar dia.
Kegiatan hari ini, lanjut Hanan, sesuai dengan dasar undang-undang. MPR itu, yang berasal dari anggota DPR RI yang jumlahnya ada 575 orang. Kemudian anggota DPD RI yang jumlahnya 4x dari jumlah provinsi, jadi setiap provinsi punya wakil.
“MPR, setelah adanya perubahan undang-undang tugasnya adalah, menetapkan undang-undang,” pungkas Hanan.(Mcr)