TULANGBAWANG (PBO) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKK-HAM dan LPPD tidak main – main dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD Menggala Tahun 2018-2019.
Ini dibuktikan dengan dilaporkannya pengelolaan dana keuangan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang lantaran terindikasi bermasalah, diantaranya Kantin Sehat BMW yang diduga kuat dibangun diluar program perencanaan BLUD RSUD setempat.
Junaidi Arsyad (Direktur Cabang SIKK-HAM Tulangbawang) didampingi Aliyanto (Ketua LSM LPPD) mengatakan, kehadiran Dirinya dan Aliyanto di Kantor Kejari Tulang Bawang merupakan bentuk keseriusan pihaknya sebagai kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD Menggala.
“Kedatangan kami dikantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada hari ini, ialah menyerahkan laporan pada Kejaksaan tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala terkait anggaran tahun 2018 – 2019, yang mana salah satu poin sangat penting terhadap pembangunan kantin yang diberi nama Kantin Sehat BMW,” ujar Junaidi Arsyad didampingi Aliyanto, usai menyerahkan berkas laporannya di Kejari wilayah tersebut, Rabu (23/09/2020).
Junaidi mengatakan, dirinya menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut tanpa adanya perencanaan, karena tidak boleh suatu anggaran satker apalagi Badan layanan Umum Daerah yang notabenenya dianggarkan melalui penganggaran memakai uang negara, artinya publik mesti tahu terhadap proses penggunaan anggaran bukan malah dilakukan semena-mena, sebagaimana telah disampaikan melalui surat atas nama Direktur RSUD Menggala (Dr. Lukman Pura, Sp. PD-KGH., MHSM – Red) bahwa pembangunan kantin tersebut dikatakan berdasarkan keputusan direktur.
“Nah itulah yang kami coba uji hukumnya, dan pernyataan mereka bahwa rumah sakit sudah mendapatkan WTP atas pemeriksaan BPK. Dan itu juga sangat aneh bagi kami, karena WTP ini diberikan berdasarkan atas pemeriksaan kewajaran, keselarasan dari pada anggaran secara keseluruhan, bukan satker persatker. Jadi, terhadap itulah kami mencoba mengujinya,” kata dia.
Dia menuturkan, bahwa terdapat dua jawaban yang tidak selaras antara Bagian Perencanaan dan Bagian Perlindungan SDM atau Bagian Humas RSUD Menggala yang menyatakan pembuatan atau pembangunan kantin di tahun 2019, sementara Bagian Perencanaannya BLUD RSUD Menggala sendiri mengatakan jika Kantin Sehat BMW untuk perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2018.
“Artinya dua hal itu tidak selaras, dan semakin menguatkan bagi kami bahwa kegiatan tersebut tidak direncanakan dengan baik dan benar. Mudah-mudahan kita selaku masyarakat, memiliki informasi awal dan kita sampaikan kepada penegak hukum. Dan penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tulangbawang, mudah-mudahan mampu menindaklanjutinya. Karena selain itu, juga ada penggunaan-penggunaan anggaran lain yang kami cantumkan didalam laporan, tetapi yang lebih aneh bagi kami ialah terkait pembangunan kantin BMW,” terang dia.
Dia juga meminta, Kajari Tulangbawang segera menindaklanjuti laporan-laporan media maupun LSM di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur, sesuai aturan berlaku.
“Kami dengar saat ini, mereka sedang konsentrasi di bidang pendidikan. Namun sampai saat ini progres dalam melakukan penyidikannya sampai mana, kami juga belum tahu. Maka dari itulah saat ini kami berikan yang baru, harapan kami agar bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sebagaimana negara taat terhadap aturan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Adel (Tenaga Honorer/ Bagian Penerima Surat Kejari Tulang Bawang) benarkan masuknya laporan LSM SIKK-HAM dan LPPD terkait BLUD RSUD Menggala. Menurut Adel, laporan yang telah diterimanya itu akan diberikan pada Intelijent sebelum di disposisikan kepada Kajari Tulangbawang.
“Ini laporan LSM SIKK-HAM, yang dilaporkan yaitu RSUD Menggala. Laporan ini ditujukan kepada Kajari Tulangbawang, kemudian nantinya kita serahkan terlebih dahulu kepada Seksi Intelijent, setelah itu baru keatas (Kajari – Red). tutup Adel.(Mcr)