Bandar Lampung (Pena Berlian Online)- Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Maya Metissa, juga memberikan tanggapan terkait sidang pada hari ini di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (21/9).
PH Terdakwa Maya Metissa, Joni Anwar, mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) selalu dilakukan secara bersama-sama bukan individual.
“Intinya ini dugaan tipikor pemotongan anggaran BOK 2017 dan 2018. Yang perlu kita cermati tipikor tidak mungkin hanya satu orang pasti berjamaah, dan ini yang baru menjadi terdakwa adalah kepala dinasnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembicaraan dengan kliennya, Maya Metissa mengakui jika dirinya benar melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 10 persen.
“Saya meminta ada azas keadilan terhadap terdakwa saya. Yang jelas terhadap dana pemotongan 10 persen itu, saya sempat konfirmasi kepada terdakwa bahwa benar ada pemotongan,” jelas dia.
Namun Joni menjelaskan jika Maya Metissa hanya mendapat bagian sebesar 4 persen dari jumlah total 10 persen pemotongan dana BOK.
“Dalam pemotongan itu poin intinya bahwa bukan klien saya yang melakukan pemotongan, dan terhadap pemotongan kurang lebih 10 persen itu hanya mendapat bagian 4 persen dari jumlah nilai pemotongan itu,” tegasnya.
Menurutnya ada pihak-pihak lain yang diduga menerima hasil pemotongan dana BOK melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara.
“Berarti kan ada orang lain yang menerima hasil pemotongan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam hal ini Novrida Nunyai,” papar dia.
Tetapi Joni belum mengetahui secara pasti siapa saja oknum lain yang diduga menerima hasil pemotongan dana BOK tersebut.
“Sampai saat ini belum, tapi saya hanya mendapatkan informasi dari terdakwa saja dia mengakui ada pemotongan melalui Novrida Nunyai,” pungkasnya.
Dilansir Dari Lampung Geh