Bandar Lampung (Pena Berlian Online) – Para peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) diminta mempersiapkan diri sebaik mungkin dan menjaga kesehatan. Pelaksanaan tes tersebut akan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Pengumuman Nomor: 800/1682/VI.04/2020 tentang Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Formasi Tahun 2020 yang langsung ditandatangani oleh atas nama Gubernur Lampung, Sekretaris Provinsi Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi CPNS Lampung, Fahrizal Darminto tanggal 18 Agustus 2020.
Hal tersebut berdasarkan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 17/SE/VII/2020 tanggal 02 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung Formasi Tahun 2019 menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKB khusus CPNS Pemprov Lampung dengan metode CAT BKN di Institut Teknologi Sumatera (Itera), Jalan Terusan Ryacudu, Way Huwi, Rabu-Kamis, 16-17 September 2020. Pelaksanaan terbagi menjadi 3 kelompok, yakni sesi I pukul 6.30-10.00 WIB, sesi II pukul 9.30-13.00 WIB, dan sesi III pukul 12.30-16.00 WIB. Pelaksanaan tersebut sesuai protokol kesehatan yang ketat.
Dalam surat pengumuman tersebut, Fahrizal menyampaikan peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,30 C (dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan. Bagi peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,30 C, tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,30C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
Selain itu, peserta diperiksa tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Namun, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
“Dan, apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” tulis Fahrizal.
Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana mengatakan protokol kesehatan merupakan harga mati. Untuk pelaksanaan tes SKB CPNS kurang lebih sama dengan pelaksanaan tes masuk perguruan tinggi lalu dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya juga melakukan evaluasi apakah protokol kesehatan dilakukan atau tidak.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan BKD. Protokol kesehatan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Ruang khusus untuk isolasi wajib disiapkan. Nanti para peserta diukur suhunya, bila di atas 37 C, disuruh minum dan tunggu sebentar. Setelah itu ukur lagi suhunya, bila masih tinggi, tidak boleh masuk,” kata Kadis Kesehatan Lampung ini. (Rilis)