Junaidi Romli: Dinas PMPTSP Tuba Terkesan Lindungi Perusahaan Nakal

TULANGBAWANG (PBO) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Lampung (Galang) Junaidi Romli dan beberapa awak media sambangi Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tulangbawang, Senin (03/08/2020).

Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan sejauh mana proses ataupun tindaklanjut terkait gudang pupuk subsidi tidak memiliki kelengkapan legalitas baik izin usaha serta Tanda Daftar Gudang (TDG) yang berdomisili di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggalatimur Kabupaten setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dra Lusiana M.AP mengatakan memang beberapa waktu yang lalu pihaknya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pernah kroschek ke lokasi yang dimaksud (Gudang PT. Harapan Restu Jaya) dan menemukan bahwa tidak ada izin dan TDG nya.

“Saat ditemui dilapangan (Kroschek Gudang Pupuk Subsidi) pihak perusahaan mengatakan mereka akan segera mengurus surat perizinan, udah gitu!,” ujar Lusiana.

Lusiana mengatakan kemarin langsung menghubungi Pol-PP untuk menindaklanjuti temuan dari LSM Galang karena terkait penegakan Perda wewenang mereka (Pol-PP).

“Waktu Tim Pol-PP turun ke lapangan memang sudah ditemukan gudang tidak berizin, seharusnya yang memberikan tindakan penegakan Perda adalah Pol-PP, ya kan,” kata dia.

Sementara, Junaidi Romli mengatakan dengan tidak membuat izin perusahaan tersebut (PT. Harapan Restu Jaya-red) atibya Perda Kabupaten Tulangbawang tidal di hargai oleh perusahaan nakal tersebut.

“Sanksi tegas yang harus diambil oleh Pemkab Tulangbawang kepada Perusahaan nakal, kalau perusahaan tersebut memiliki izin, otomatis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab setempat,” ujar dia.

Junaidi Romli mengatakan, seperti nya pihak Dinas terkait takut untuk mengambil sikap tegas kepada PT. Harapan Restu Jaya yang tidak memiliki izin dan TDG nya, Dinas PMPTSP tidak mamahami PP Nomor 33 Tahun 2019, Tentang denda atas gudang yang tidak ada TDG.

“Saya minta kepada Bupati Tulangbawang, Hj. Winarti untuk memberikan teguran terhadap Kepala Dinas yang tidak memahami PP Nomor 33 Tahun 2019. Karna ini merupakan Peraturan Presiden, bagaimana dengan perda, ini sangat memalukan sekali buat pemerintah yang mana oknum tersebut kurang memahami aturan yang sudah jelas di buat oleh Pemerintah,” tegas dia.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *