Tanggamus ( Pena Berlian Online)- Kepala Pekon (Kakon) Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Muzani Akbar akan melaporkan balik onum Ketua Gapoktan pekon setempat, ke Polres Tanggamus dan Kajari Tangamus terkait dugaan fitnah yang dituduhkan kepada dirinya yang telah mengkorupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017-2018.
“Laporan seorang diduga oknum Ketua Gapoktan yang melaporkannya ke sebuah LSM atas tuduhan tindak pidana korupsi. Sebab tuduhan yang ditujukan kepada saya itu tidak berdasar fakta dilapangan serta terkenan mengada-ada alias fitnah,”tegas Muzani saat mendatangi Kantor berita Pena Berlian Online, pada Minggu (8/9/2019), beserta jajaran perangkat desa .
Muzani menceritakan, laporan yang dilakukan oleh salah satu oknum Ketua Gapoktan pekon setempat kepada salah satu LSM diduga kuat sebagai pengalihan isu untuk menutupi borok oknum ketua kelompok tersebut yang diduga telah menilep sejumlah bantuan pertanian mencapai ratusan juta rupiah.
“Apa bukan kebalik kalau melaporkan saya. Bukannya justru oknum ketua Gapoktan Muksono, yang baru-baru ini digugat oleh masyarakat atas dugaan penggelapan dana bantuan PUAP Tahun 2014 seniali Rp100 juta. Bahkan Muksono dihadapan masyarakat dan aparat pekon mengakui jika dana tersebut sudah habis olehnya dan minta untuk di ihlaskan,”kata Kepala Pekon.
Selain menggelapkan dana PUAP, Mukson juga diduga telah menggelapkan dana bantuan Lumbung Pangan Tahun 2019 sejumlah Rp60 juta yang diperuntukan untuk pembelian gabah seniali Rp24 juta dan sisanya sebesar Rp36 juta untuk pengauatan ekonomi produksi pekon setempat.
“Terungkapnya kasus tersebut saat pihak dinas pertanian turun kelapangan untuk melihat hasil gabah belian dari bantuan tersebut tidak ada. Awalnya Mukson sempat meminjam gabah milik warga untuk mengelabui petrugas namun justru dirinya kejebak sendiri oleh ulahnya,”kata Muzani.
Muzani mengatakan dirinya punnya bukti-bukti dugaan penggelapan dana PUAP dan dana bantuan lumbung pangan yang diduga telah digelapkan oleh Mukson.
“Saya bukan mengada-ngada, tidak seperti dirinya yang mennyebar fitnah kesana kemari. Semua masyarakat sudah tau semua jika oknum tersebut biang kegaduhan yang ada dipekon kami,”ungkap Muzani.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Pekon setempat, Nasirun juga membantah jika kepala pekonnya telah melakukan tindak pidana korupsi Angaran Dana Desa (ADD),sejak Tahun 2017 s/d 2018 yang nilainya Miliaran rupiah.
Bahkan Wahidin juga menceritakan sejak Kepala Pekon dipimpin oleh Muzani, Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat maju dengan pesat terutama dibidang penmdidikan dan keamanan serta perekonomian tidak seperti sebelumnya.