UU MD3 Akhirnya Disahkan, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

JAKARTA (pena Berlian Online) – Dorongan besar sejumlah partai politik dalam mengajukan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), akhirnya terwujud.

Ini sejalan dengan disetujuinya revisi tersebut oleh 80 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada paripurna yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, kemarin (5/9).

Ya, tidak hanya UU MD3, Banleg juga menyetujui revisi RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna mengatakan tidak ada ganjalan dalam prosesnya. Sehingga revisi dua UU tersebut berjalan lancar. ”Tadi sudah diketuk palu, dan seluruhnya setuju,” terangnya.

Itu artinya, pimpinan MPR RI pada periode 2019 sampai dengan 2024 akan bertambah lagi dari tujuh orang menjadi 10 orang. Salah satu usulan dalam RUU Perubahan Kedua UU MD3 adalah menambah jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

Terkait usulan lainnya, dalam RUU Perubahan Kedua UU MD3 adalah RUU yang belum selesai dibahas sampai akhir periode masa tugas DPR RI tidak perlu diulang dari awal, tetapi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR RI periode berikutnya.

”Sudah dipertegas tadi, kami meminta persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir terkait dengan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dan serentak menyatakan persetujuannya,” jelasnya.

Boleh dibilang, rapat paripurna berlangsung begitu singkat hanya sekitar setengah jam. Ini menandakan, masing-masing fraksi sudah melakukan lobi-lobi sebelum pembahasan dimulai.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan, garis besar dari keinginan parpol telah terakumulasi dengan disahkannya revisi UU MD3 itu. ”Puas atau tidak puas. Itulah hasil kerja DPR wakil rakyat kita. Dengan waktu singkat, cepat dan langsung sah,” timpalnya.

Apa pun bentuknya, ini merupakan bagian dari keabsaah sebuah UU. ”Telah dilembagakan dan kedudukannya harus diterapkan. Kelemahan, kekuarangan hal yang biasa dalam sebuah tatanan regulasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai tidak beralasan apabila ada pihak yang khawatir revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan merembet pada poin lain.

“Wah, banyak yang saya dengan soal UU MD3 ini. Ada yang khawatir kalau amandemen itu nantinya akan menyentuh aspek lain. Yang seperti ini kan gak berasalan,” timpalnya Saleh.
Dia menyarankan sebelum revisi UU MD3 dilakukan, para pimpinan partai politik harus bertemu untuk merumuskan perubahan sehingga revisi tersebut tidak merembet pada poin lain.

Menurutnya, pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok DPD tinggal melaksanakan keputusan pertemuan para ketua umum partai politik. “Ya, saya yakin, tidak mungkin ada yang berani berbelok dari kesepakatan yang ditetapkan pimpinan partainya,” ujarnya. (Zandre/ful/fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *