LAMPUNG TENGAH (PBO) – Berlanjut, tidak puas melayangkan laporan kepada pihak penegak hukum setempat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Lampungtengah tindaklanjuti permintaan 10 tokoh masyarakat dari dua Kecamatan untuk laporan ke KPK.
Sofyan AS, ST, saat di konfirmasi melalui Handphone mengatakan, ini adalah tindaklanjut dari permintaan 10 tokoh yang meminta nya untuk melanjutkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan penyimpangan dana desa oleh oknum Kepala Kampung Payung Makmur dan beberapa Kampung lain.
“Sebelumnya kita sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga telah menyalahgunakan Dana ADD, salah satunya Kampung Payung Makmur dan beberapa kampung lainnya di Lamteng,” ujar Sofyan, Jumat (9/8/19).
Tanpa dukungan, Kata Sofyan, langkah yang dilakukannya tidak akan mungkin akan terlaksana,” Semua ini berkat doa dan dukungan masyarakat, dan memang Korupsi ini adalah kejahatan yang luar biasa. Tidak bisa kita harus berpangku tangan melihat masyarakat banyak terzolimi,” ungkap Sofyan.
Sekedar mengingatkan, Pihak Inspektorat telah menemukan 100 lebih pelanggaran dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2017 s/d 2018, yang dilakukan oleh oknum kepla Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampungtengah.
“Secepatnya hasil audit yang telah ditandatangani atau diakui Oleh Kakam, Zimamul Waffa dalam waktu satu minggu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Lampung Tengah,” ungkap Yasir Irban II, Inspektorat Lamteng, Senin (28/7/2019).
Sebelumnya ratusan masyarakat Kampung Payung makmur dan sekitarnya, menyampaikan orasi minta Kepla Kampung Payung Makmur, Zimamul Waffa ditangkap.
“Tangkap Zimamul Wafa. Ia diduga telah meresahkan warga. Zimamul wafa diduga kuat telah korupsi dana desa,” ujar suparno warga kampung setempat.
Sementara itu, ketua Koordinator aksi damai, Sofyan mengancam pihak kejaksaan negeri Lamteng jika kasus ini tidak terselesaikan, pihaknya akan mengerahkan masa lebih besar lagi.
“Tolong pak Jaksa dan Bupati Serta inspektorat. Laporan kami sudah lama masuk, dan sudah jelas ada bukti pelanggaran pidana korupsi kenapa terkesan diulur-ulur seolah olah kasus ini ada permainan,” ujar Sofyan.
Sofyan juga minta kepada Kajari agar secepatnya menangkap Zimamul Wafa agar kasus ini tidak berlarut-larut. “Saya minta pihak Kajari secepatkan Tangkap zimamul Wafa dan jebloskan kepenjara. Sebab pihak Inspektorat sudah menemukan 100 lebih pelanggaran yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Kampung Payung Makmur,” pungkas Sofyan.
Demo di Kejari Lamteng, Warga Minta Kakam Diadili
Kasus penyimpangan ADD di Kampung Payungmakmur, dilanjutkan masyarakat dengan ngelurug ke Kejari Lampung Tengah, Senin (29/7). Didampingi LSM LPAB, mereka minta kakam Payungmakmur diadili.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Polres Lamteng menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ADD Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, dan Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu beberapa kampung lainnya.
Dalam orasi pengunjuk rasa yang dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP Lamteng juga menilai bupati kurang tanggap terkait masalah ini Inspektorat dinilai menutup-nutupi kesalahan kepala kampung.
Bahkan pengunjuk rasa juga meminta Kakam Gedungaji, Kecamatan Anakratu Aji, Kakam Sidodadi, Kakam Timbulrejo, dan Kakam Mekarjaya, Kecamatan Bangunrejo, Kakam Rantaujaya Ilir dan Kakam Rantaujaya BK 5, Kecamatan Putrarumbia, serta Kakam Wayakrui, Kecamatan Kalirejo, Mereka minta diperiksa terkait penggunaan ADD.
Masih kata Sofyan, selaku koordinator lapangan, unjuk rasa menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ADD yang belum ada tindak lanjut. “Kita desak kejari dan polres menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan. Terutama dugaan penyimpangan ADD oleh Kakam Payungmakmur. Jika tak ditindaklanjuti, kita akan mengerahkan massa lebih besarz,” kata dia.
Hasil pertemuan dengan pihak kejaksaan, kata Sofyan, katanya masih menunggu laporan dari Inspektorat. “Pihak kejari masih menunggu laporan dari Inspektorat. Inspektorat sudah menurunkan tim untuk meneliti kerugian negara.(Iswan)
Editor: Mancar