Lampung Tengah (Pena Berlian Online) – Ratusan warga dari lima perwakilan kampung di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Jalan Lintas Sumatra, Gunung Sugih.
Kedatangan mereka meminta kejari menangani dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) di Kampung Payung Makmur.
Ketua aksi, Sofyan menjelaskan permasalahan yang terjadi di Kampung Payung Makmur yakni adanya dugaan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) ADD tahun 2017-2018. Menurutnya SPJ dan bukti fisik bangunan yang ditemukan tidak sesuai.
“Seperti pembangunan pengerasan jalan sampai dengan Lapen, pembangunan onderlag, pembangunan drainase, gorong – gorong dan pembangunan PPT dari tahun anggaran 2017-2018 semua terdapat pengurangan volume pengerjaan, dan dari hasil semua pembangunan tersebut terkesan asal ,” kata Sofyan, Senin 29 Juli 2019.
Sofyan mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan. Hasilnya Kejaksaan masih menunggu laporan dari Inspektorat setempat.
“Dan mereka (Inspektorat) sudah menurunkan tim untuk meneliti berapa kerugian yang ada. Namun hasil temuan, kerugian negara masih dianggap belum sesuai,” ujarnya.
Sejauh ini kata dia, pihaknya sudah melaporkan 7 desa yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana desa. Ia mengatakan ada dua laporan baru yakni Desa Padang Ratu dan Bangun Rejo, sementara untuk laporan yang lainnya telah diterima Polres Lamteng beberapa waktu lalu.
“Melalui aksi ini kami memohon kepada penegak hukum terutama pada Kejaksaan Negeri dan Polres Lamteng untuk cepat tanggap, sigap dalam menindak lanjuti laporan yang ada,”pungkasnya.
Sementara Kepala Kejari Lampung Tengah, Edi Dikdaya membenarkan pihaknya telah menerima 7 berkas laporan.
”Kampungnya belum kita baca. Nanti kita pelajari ada kesalahan-kesalahan nya atau tidak,” terangnya.
Terkait waktu untuk proses penanganan nya Kajari Lampung Tengah tidak menentukan, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
“Tidak ada limit waktu, kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, setiap satu bulan kita pantau kita tayangkan perkembangannya tidak kita diamkan,” jelasnya.
Mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tindak pidana berdasarkan laporan yang telah diterima, Kajari belum bisa menyimpulkan.
“Kalau hanya dari asumsi-asumsi memang ada perbuatan yang menyimpang, tetapi kita harus punya bukti kongkrit dari ahli yang menyatakan bahwa itu memang ada kerugian negara di hal tersebut. Ini belum ada unsur, masih sumir (Sumber miring), baru indikasi-indikasi saja, untuk khusus ADD ini BPKP tidak menangani tapi inspektorat saja Karana ada ketentuan dari mereka,”tutupnya. (Sb)

