LAMPUNG TIMUR (Pena Berlian Online) — Pemeritah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Timur (Lamtim) mengusulkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Sidang Paripurna Tahap I, Jumat, 26 Juli 2019.
Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori, mengatakan, seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang membutuhkan peningkatan pelayanan, pengembangan dan peran aktif kepemudaaan serta peningkatan prestasi keolahragaan, maka pemerintah daerah terus berupaya mewujudkan hal tersebut dengan menerbitkan regulasi.
“Diharapkan regulasi tersebut dapat mendukung terciptanya kepastian hukum, baik dalam pemberian pelayanan dan ketatalaksanaan maupun dalam pembinaan dan pengembangan olahraga dan kepemudaan,” kata dia.
Zaiful menyebutkan, empat raperda yang diusulkan adalah raperda perubahan atas perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, raperda tentang Kepemudaan dan raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Diharapkan empat raperda ini dibahas dan disetujui DPRD,” ujar bupati.
Juru bicara Badan Pembentukan DPRD Lamtim, Suciptanto Yuda, mengungkapkan, ada empat raperda inisiatif yang diusulkan pada sidang paripurna hari ini.
Keempatnya yaitu raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak, raperda tentang Sanitasi Berbasis Masyarakat dan raperda tentang Pelatihan Kerja dan Produktifitas.
“Mohon kiranya untuk menjadi prioritas dijadikan perda tahun 2019,” kata anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Lamtim itu. (kk)