Sumenep (PBO) – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan Dana Desa (DD), ditemukan banyak penyimpangan.
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya seringkali menemukan banyaknya penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa. Misalnya, realisasi DD tidak sesuai Musyawarah Desa (musdes) yang ditargetkan.
Padahal, menurut dia, pelaksanaan Dana Desa harus sesuai dengan perencanaan yang sudah tertuang dalam kesepakatan di Musyawarah Desa.
“Modus lain yang sering kita temukan yaitu penyimpangan dengan lebih mengarah kepada kepentingan Kepala Desa,” ujar pria yang akrab disapa AQ ini. Selasa (26/3).
Selain itu, kata AQ, ada juga oknum Pemerintah Desa yang justru melakukan rekayasa dan Mark Up terhadap pekerjaan Dana Desa. Sebab, selain karena sengaja menyelewengkan, ada juga yang tidak sengaja karena faktor ketidaktahuan Aparatur Desa membuat laporan Dana Desa.
“Kebanyakan Kepala Desa ini kan tokoh. Karena ketokohannya dia bisa diangkat jadi Kepala Desa. Padahal dia tidak mengerti bagaimana mengelola keuangan Desa,” tuturnya.
Sebab itu, AQ meminta Kementerian Desa dan PDTT melakukan pemberdayaan terhadap Kepala Desa. Dia pun berharap, Kementerian juga bisa mempermudah pelaporan Dana Desa sehingga tidak membuat bingung Kepala Desa.
“Laporan itu jangan dibuat terlalu banyak sehingga membuat Kepala Desa bingung. Bikin saja satu laporan tapi bisa diakses semua Kementerian, termasuk BPK dan BPKP,” pungkasnya. (**)