Perwakilan Warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu menyambangi Inspektorat.

WAYKANAN (PBO)-“Tujuan kami ke Kantor Inspektorat ingin mengadukan ada nya kecurangan dalam penerimaan perangkat kampung yang mana tidak teransparan.
Dimana dalam pendaftaran penerimaan calon perangkat kampung yang harusnya transparan dan terbuka untuk umum tapi ini kesannya ditutup-tutupi,” terang Akmal perwakilan masyarakat kampung Gistang, Selasa (22/01/2018).
Akmal melanjutkan, Penerimaan calon perangkat kampung yang seharusnya ada 7 fromasi ini hanya 5 yang di buka dan di umumkan seharus nya dibuka semua formasi  nya untuk umum agar teransparan soal siapa yang diterima itu sudah kebijakan  kepala kampung, jadi kami minta kepada Inspektorat menindak lanjuti laporan kami sebagi perwakilan masyarakat. Bila dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan maka kami dan masyarakat akan mengadakan demo kekantor bupati untuk menyampaikan orasi kami,” terangnya.
Senada juga di ungkapkan Rian, “Say di sini menyampaikan kekecewaan masyarakat yang mana, Kepala Kampung Gistang dalam penerimaan perangkat kampung tidak transparan untuk umum dimana yang di umumkan melalui bener yang di pasang di depan bali kampung hanya 4 Formasi jabatan perangkat Kampung. Seharusnya 7 Formasi setelah kami lakukan tindakan maka Formasi berubah menjadi 5 tapi disitu ada Formasi yang di hilangkan, di antaranya Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum, masyarakat menginginkan Formasi penerimaan perangkat Kampung di buka semua untuk umum jangan ada kesan di tutup-tutupi. “Saya dan beberapa rekan yang datang ke Inspektorat ini, membawa beberapa bukti foto bener penerimaan perangkat Kampung dan foto copy perubahan penerimaan perangkat Kampung. Yang mana di bener penerimaan hanya 4 formasi dan salinan kertas yang di foto copy di ubah menjadi 5 formasi, selain itu pernyataan masyarakat yang di tandatangani oleh masyarakat lebih dari 50 masyarakat yang menandatangani, jadi ini murni kekecewaan masyarakat kepada Kepala Kampung,” terangnya.
Kepala Kampung Gistang Cik Agus yang di hubungi Kupas Tuntas.co melalui Via telpon mengatakan, “Kita dalam penerimaan perangkat Kampung sudah sesuai dengan aturan yang ada dan kami mengacu pada peraturan Bupati Waykanan nomor 9 tahun 2018, tentang penerimaan dan pemberhentian perangkat Kampung, jadi disini tidak ada letak kecurangan dalam penerimaan Perangkat Kampung,” terangnya.(alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *