BANDARLAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.433 kilgoram hasil sitaan dari tersangka Fajar, Afan, dan Munir — jaringan narkoba asal Aceh yang diamankan BNNP Lampung pada 25 Juli 2018 lalu.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut, dilakukan di Kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Selasa 6 November 2018 yakni dengan cara dicampur dengan air lalu blender. Dalam pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga dan disaksikan juga oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Pengadilan Negeri, Kejati Lampung, BPOM dan instansi terkait lainnya.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 6.433 kilgoram hasil sitaan dari tersangka jaringan narkoba asal Aceh ini dilakukan, sebagai syarat yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi proses peradilan. Pemusnahan ini, merupakan bentuk keseriusan BNNP Lampung dan Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.
“Pemusnahan ini dilakukan, sebagai syarat yang diminta JPU dan sebagai wadah untuk bersinergi antara penegak hukum dan pemerhati narkoba. Selain itu juga, sebagai bentuk keseriusan kami BNNP Lampung dan Polda Lampung untuk memberantas peredaran narkotika,”ujarnya, Selasa 6 November 2018 sore.Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini, kata Tagam, merupakan salah satu jaringan dari 12 jaringan yang sudah digagalkan oleh pihaknya selama satu tahun terakhir.
“Dari 12 kasus ada 31 tersangka yang kami tangkap, 8 orang meninggal setelah dilakukan tindakan tegas dan 1 orang terkena stroke karena dijerat TPPU (tindak pidana pencucian uang),”ungkapnya.Mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara ini mengutarakan, barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 6,4 kilogram yang dimusnahkan ini, adalah pengungkapan dari perkara yang telah dilakukan oleh BNNP Lampung pada 25 Juli 2018 lalu.
“Sabu seberat 6,4 kilogram ini dikirim dari Aceh dan akan diedarkan di Bandarlampung, pengiriman barang haram (sabu) itu, dikendalikan oleh seorang napi bernama Arfan yang mendekam di Lapas Rajabasa. Bahkan Arfan ini, merupakan napi kasus yang sama jebolan dari Aceh,”bebernya.Tersangka kurir yang membawa 6,4 kilogram sabu tersebut, lanjut Tagam, yakni Munzier Buche (44), warga Jalan Golf, Cisaranten Bina Harapan, Arcamanik, Bandung, Jawa Barat dan Mainur Zainal (43), warga Krueng Baro Babah Krueng, Aceh.
Saat membawa paket sabu itu, keduanya menggunakan mobil Nissan plat nomor B1110 XE. Sampai di Lampung, barang haram itu diterima oleh Toni Suryadi (32) dan Fajar Hidayat (27), warga Tegineneng mengendarai mobil Grand Livina plat nomor BE 2919 YK.“Penangkapan jaringan narkoba itu, saat mereka sedang melakukan serah terima sabu di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) di Kampung Gotong Royong, Lampung Tengah, Rabu 25 Juli 2018 sore sekitar pukul 15.45 WIB,”terangnya. (trs/*)