Ketua LMP, Hendra Minta Kepada Kapolda Lampung Menangkap Pelaku Pengeroyokan Anggotanya

Bandarlampung ( Pena Berlian Online)- Anggota Laskar Merah Putih ( LMP) Provinsi Lampung, Yulius Arief  dikeroyok oleh sejumlah oknum yang diduga anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat  Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Pengeroyokan tersebut dilakukan disalah satu SPBU  yang ada di Kabupaten Lampungselatan.

Peristiwa premanisme diduga karena pihak oknum GMBI tidak terima salah satu anggota nya yang berurusan dengan kredit mobil macet yang sedang dalam pengawasan pihak leasing atau dealer mobil.

Pihak Korban pengeroyokan, Yulius Arief  saat diwawancarai menceritakan kronologi kejadian tersebut berawal pada saat dirinya sedang berada  didalam  mobil disebuah SPBU.  Taklama kemudian datang sejumlah orang yang menggunakan senjata tajam mendatanginya dan langsung memukuli mobilnya hingga hancur.

“bahkan ban mobil saya ditusuk mereka menggunakan senjata tajam dan saya sempat dipukul muka saya hingga memar,”ungkap Yulius Arief  saat dikonfirmasi di Hotel Anugrah pada beberapa waktu lalu.

Yulius Arief  mengatakan, setelah kejadian dirinya mencari informasi idetitas sejumlah oknum yang telah mengeroyoknya. Taklama kemudian dirinya mengetahui sejumlah pelaku adalah oknum  anggota GMBI.

Menurut Yulius Arief , kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Kabupaten Lampungselatan beserta barang bukti. Namun dirinya mengeluhkan hingga saat ini pihak Polresta terkesan lambat menangani kasus yang menimpa dirinya.

“saya berharap kepada Polda Lampung, hususnya Polres Lampungselatan agar secepatnya menangkap pelaku yang telah mengeroyok saya serta menghancurkan mobil saya. Sebab akibat kejadian tersebut saya telah dirugikan serta mengalami penganiayaan bahkan mereka menggunakan senjata tajam yang bisa mengancam nyawa saya,”harapnya.

Ditempat yang sama, Ketua LMP Provinsi Lampung, A. Hendra saat mendampingi korban yang juga anggotanya mendesak kepada Kapolda Lampung dan khususnya Polres Lampungselatan, secepatnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pasalnya menurut Hendra, pihak pelaku yang diketahui oknum anggota GMBI telah melakukan pengerusakan mobil anggotanya serta melakukan penganiyayaan dengan cara memmukul wajah korban.

“Bahkan pelaku juga menggunakan senjata tajam, pelaku bisa dikenakan undang-undang darurat. Jika ini tidak cepat ditindak lanjut Hendra, dirinya menghawatirkan jika dikemudian hari ada aksi balas dendam serta bisa terjadi bentrok antar ormas karena ketidak puasan terhadap pelaku yang melakukan cara-cara premanisme,”pungkasnya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *