Advertorial: DPRD Kota Metro Ajukan Revisi Perda Miras Untuk Tangkal Peredaran Minuman Beralkohol

METRO, (PENA BERLIAN ONLINE) – Pemkot Metro menilai raperda inisiatif yang diajukan DPRD Kota Metro menjadi cara menangkal berbagai jenis minuman keras, khususnya tuak yang belakangan mulai digandrungi pemuda dan kalangan pelajar.

Minuman tradisional tersebut, dituding menjadi penyebab meningkatkan kenakalan remaja dan aksi kriminalitas.Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Djohan, dalam paripurna mewakili jawaban Wali Kota Metro terkait usulan 4 raperda inisiatif dewan.

Raperda yang memuat regulasi atas perubahan perda Kota Metro nomor 2 tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan miras itu, menempatkan minuman tradisional tersebut setara dengan minuman beralkohol.Nantinya, bila disahkan reperda itu mengatur soal ketentuan dan sanksi hukum bagi pelanggar.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *