Episode 2 : Diduga Bantuan DAK Disdikbud Lampura Rp16,4 M Dikoorupsi

Lampung Utara ( Pena Berlian Online )- Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Tahun 2017 sejumlah Rp16,4 miliar diduga kuat dikorupsi oleh sejumlah oknum pejabat disdik setempat.

Pasalnya bantuan DAK Tahun 2017, berdasarkan pengakuan sejumlah kepala sekolah penerima bantuan DAK, diwajibkan setor kepada oknum pejabat Disdik setempat puluhan juta setiap kepala sekolah. Diduga setoran tersebut, tidak masuk ke-Kas daerah alias untuk kepentingan pribadi memperkaya diri.

“Betul pak, kami yang menerima bantuan DAK Tahun 2017, dimintai setoran oleh pihak Disdik kabupaten, antara 12-15 persen dari nilai proyek yang kami terima,”ungkap salah satu kepala sekolah yang minta dirahasiakan idetitasnya, pada beberapa waktu lalu.

Terpisah, salah satu oknum pejabat  disdikbud kabupaten setempat, yang masih dirahasiakan idetitasnya saat dikonfirmasi oleh awak media, mengakui jika benar ada setoran bantau DAK oleh sejumlah kepala sekolah. Bahkan narasumber mengatakan jika permintaan tersebut atas perintah atasanannya.

“Ya kalau tidak perintah atasan saya mana mungkin kami berani,”ungkap narasumber.

Terpisah pula,  Kasi Sarana dan Prasarana Disdikbud setempat, Oman komarudin SE, saat dimintai tanggapan melalui via telpon terkait masalah tersebut meski aktif tidak membalas.

Berdasarkan informasi sejumlah kepala sekolah, Kasi Saspras Oman komarudin dan Kasi Pembinaan Sekolah Dasar, Dian Ratna Hapsari, diduga kuat terlibat langsung dalam penarikan dana setoran bantuan DAK dari sejumlah kepala sekolah.

Seperti kita ketahui berdasarkan data yang diperoleh, media ini, Disdikbud kabupaten setempat pada tahun 2017 lalu, mendapat kucuran anggaran dari pusat mencapai Rp16,4 miliar.

Bantuan DAK tersebut, diperuntukan pembangunan fisik dan non fisik di bidang pendidikan. Pembangunan fisik itu berupa rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan pembangunan laboratorium sekolah serta pembangunan non fisik seperti pengadaan peralatan alat peraga atau buku.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *