Wartawan Korban Salah Tangkap Lapor ke Propam Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (PBO)-Didampingi ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian dan kuasa hukumnya, wartawan Trans Lampung Yudi Indrawan, jumat (17/3) malam, melapor ke propram Polda Lampung terkait aksi salah tangkap yang dialaminya saat melakukan peliputan penangkapan tersangka pengrusakan Polsek Tegineneng, jumat (17/3).

Yudi mengatakan, dirinya melaporkan tindakan oknum polisi yang sudah menghalangi tugas pers dalam peliputan dan penangkapan dirinya.

Yudi mengungkapkan, awal mulanya saat itu ia sedang mengendarai motor dari Metro dan melihat kejadian penangkapan tersangka dugaan pengrusakan Mapolsek Tegineneng di depan mini market Indomart di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

“Melihat itu saya memarkirkan motor disamping mini market tersebut kemudian mengambil gambar proses penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Saat mengambil gambar itulah, kata Yudi, ada oknum polisi wanita mendatanginya dan menanyakan identitasnya.

“Dari mana, sudah izin belum meliput kepada pimpinan saya. Lalu saya jawab bahwa saya merupakan wartawan dari media Trans Lampung. Kemudian saya memberikan tanda pengenal (ID Card) saya kepada polwan tersebut. Namun, ID Card saya itu diberikan kepada anggota lain dengan mengatakan,”Ada Wartawan meliput tanpa izin,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Yudi, selain ID Cardnya, KTP dan ponsel miliknya juga diambil oleh polisi kemudian mengamankan dan membawa dirinya dengan menggunakan mobil bersama tersangka pengrusakan ke Mapolsek Tegineneng.

Singkatnya, kata Yudi, setelah sampai di Mapolsek Tegineneng,  Yudi bersama tersangka digiring ke dalam secara bersamaan, hingga sandal yang digunakannya putus.

Sesampainya di Mapolsek, Yudi Indrawan ditanya-tanya oleh Kapolres Pesawaran, AKBP. Syarhan yang menanyakan KTP dan ponsel milik Yudi.

“Saya jawab, KTP, HP berikut ID Card saya ada pada petugas. Kapolres sempat menghubungi normor ponsel saya namun tidak dijawab. Sekitar 15 menit kemudian barang-barang saya di kembalikan dan saya dibebaskan,” ungkapnya.

Ketua PWI Supriyadi Alfian mendukung Yudi melaporkan aksi salah tangkap tersebut ke propam Polda Lampung.

“Kami mengecam tindakan oknum polisi yang diduga telah menghalang-halangi kerja jurnalis saat meliput penangkapan tersangka pengrusakan Mapolsek Tegineneng.

Menurut Supriyadi, liputan suatu peristiwa atau kejadian di tempat umum tidak perlu izin karena itu merupakan tugas para jurnalis untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

“Jangankan kejadian itu, Jurnalis di medan perang saja diperbolehkan meliput, karena itu sudah menjadi tugasnya. Saya sangat mendukung yang dilakukan Yudi Indrawan dengan melaporkan ke Polda Lampung. Ini agar dikemudian hari hal seperti itu tidak terulang lagi,” ungkapnya. (red).

Sumber : translampung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *