Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Sosialisasi Perda Tentang RPJMD 2016-2021

PESISIR BARAT–RPJMD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2016 tanggal 10 oktober 2016 setelah melalui suatu proses dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu Pendekatan Teknokratis, Partisipatif, Top Down & Bottom Up Serta Pendekatan Politik. (22/11)

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Wanita Kabupaten Pesisir Barat ini dibuka oleh Erlina,SP.,MH selaku Wakil Bupati Pesisir Barat, dalam sambutannya beliau menyampaikan.

“Aspek substansi materi yang terkandung dalam RPJMD secara garis besar diawali dari identifikasi permasalahan pembangunan dan perumusan isu-isu strategis sehingga dapat dirumuskan visi dan misi pemerintah kabupaten pesisir barat yang akan dicapai 5 (lima) tahun kedepan.

Visi pemerintah kabupaten pesisir barat adalah “ Terwujudnya Masyarakat Pesisir Barat yang Madani, Mandiri dan Sejahtera. Visi tersebut akan dicapai dengan 5 (lima) Misi, 6 (enam) Tujuan, 33 (tiga puluh tiga) Sasaran, 19 (sembilan belas) Strategi dan 55 (lima puluh lima) Kebijakan Umum.

Dengan memperhatikan sasaran pokok Pembangunan Jangka Menengah Daerah Periode 2016-2021, rumusan Misi pembangunan daerah untuk mencapai Visi “Terwujudnya Masyarakat Pesisir Barat Yang Madani, Mandiri Dan Sejahtera”dapat diformulasikan sebagai berikut:

  1. Mewujudkan masyarakat pesisir barat yang religius, cerdas, sehat dan berahlak mulya;
  2. Meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat pekon dan optimalisasi pemanfaatan kekayaan laut, pertanian, kehutanan dan perkebunan sebagai basis ekonomi kerakyatan;
  3. Meningkatkan infrastruktur, sumber daya energi dan mitigasi bencana serta penguatan ketahanan pangan masyarakat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
  4. Mewujudkan kabupaten pesisir barat sebagai daerah tujuan wisata yang berpijak pada kearifan lokal;
  5. Meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik (goodgovernance)

Melalui 5 misi diatas kemudian diterjemahkan kedalam tujuan dan sasaran yang merupakan tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. perumusan tujuan dan sasaran merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam penyusunan rpjmd. hal ini mengingat bilamana visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dijabarkan secara teknokratis dan partisipatif kedalam tujuan dan sasaran, maka program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih akan mengalami kesulitan dalam mengoperasionalkannya kedalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam hal ini, tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact) keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian berbagai program prioritas terkait.

Agar pelaksanaan RPJMD lebih efektif dan terarah, maka pelaksanaan kebijakan umum dan program telah diatur berdasarkan prioritasnya, dan target pencapaian kinerja dari masing-masing sasaran dan bidang urusan pemerintahan serta SKPD penanggung jawab telah ditentukan.

Pelaksanaan dan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten pesisir barat, tetapi merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan, sehingga semua pemangku kepentingan harus mengetahui dan memahami substansi rpjmd, oleh karenanya dipandang perlu dilakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan.

Pelaksanaan sosialisasi bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah KabupatenPesisir Barat Nomor 16 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016-2021

Pelaksanaan sosialisasi RPJMD Kabupaten Pesisir Barat dilakukan di 11 kecamatan, dan diharapkan mampu memberikan gambaran tentang visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk lima tahun kedepan (Tahun 2016-2021) sehingga mampu memberikan kepastian ruang lingkup dan ruang gerak bagi seluruh skpd dan pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan secara terpadu dan menghasilkan daya ungkit yang signifikan dalam mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan.”

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh, Erlina Wakil Bupati Pesisir Barat, Wakil Ketua DPRD Pesisir Barat M.Towil, Sekretaris Daerah Pesisir Barat Azhari, Kepala BAPPEDA Sukri Amin, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala SKPD, Camat Pesisir Tengah, Camat Karya Penggawa, Camat Way Krui, Camat Krui Selatan, dan Para Peratin dari (Empat Kecamatan : Kec.Penggawa, Way Krui, Pesisir Tengah dan Krui Selatan). (Hartono/Zepryan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *