BANDARLAMPUNG (PB)– Tim pemenangan pasangan Febrina-Adam melalui advokad dan tim 11 DPP PDIP Lampung mendesak kepada Kejati Lampung, untuk segera melanjutkan proses hukum Khamami dengan segera melimpahkan berkas pelanggaran Pemilu Khamami ke Kejari Menggala untuk segera disidangkan.
Tim 11 DPP Abdullah Sani mengatakan, menurut UU nomor 10 ada tiga konstruksi hukum terkait pelanggaran pilkada Khamamik, pertama pembentukan panwas yang tugasnya melakukan pemeriksaan terkait adanya pelanggaran pemilu terhadap Khamamik.
“(Kasus) ini sudah diteruskan ke Gakkumdu. Dalam prosesnya, Gakkumdu menemukan alat bukti dan keterangan, dan sesuai pasal 187 sudah memenuhi unsur, maka dilanjutkan ke Polres Mesuji untuk dilakukan penguatan,” jelas Abdullah Sani (30/1/2017).
Dirinya juga menegaskan, ditemukannya alat bukti sesuai dengan yang disampaikan Gakkumdu, bukan mengada-ada dan hal itu terpenuhi.
“Anehnya, berkas (P 19) dari kejaksaan (Kejari) dikembalikan lagi ke Polda dan ini bertentangan dengan UU no 10. Sebab, pengembalian P 19 hanya sekali sedangkan ini dua kali,” tegasnya.
Menurutnya juga, hal ini tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam UU. Alasannya tidak cukup unsur atau belum kuat, sementara unsur pelanggaran tersebut sudah ditemukan oleh Gakumdu dan penyidik Polri.
“Ini kan ada apa dengan Kejatinya. P19 tidak bisa dikembalikan dua kali. Maka kita tegaskan kepada Kejati untuk melanjutkan kasus ini dalam persidangan,” tegasnya lagi.
Terpisah, Desakan juga disampaikan oleh, pihak pelapor kasus pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh calon bupati nomer urut 2 yaitu khamamik, menuding pihak kejaksaan negeri tulang bawang sengaja tidak memproses berkas kasus yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian resort Mesuji, yakni Zainudin.
“kayaknya orang-orang Kejari ini banyak yang terkena angin duduk, karena sampai sekarang berkas perkara belum juga diproses, dengan alasan kurang lengkap, ” ucap zainudin kepada media, belum lama ini.
Zainudin mengatakan, tidak ada alesan pihak kejari untuk tidak memproses karena sememangnya berdasarkan konfirmasi dari pihak polres mesuji, semua berkas sudah lengkap.
“kami ini merasa dipermainkan, pihak polres menyatakan berkas sudah lengkap tetapi kenapa pihak kejari bilang belum”tambah Zainudin serayamenunjukan surat pemberitahuan dari polres mesuji.
Dikesempatan yang sama dikatakan oleh, Parlaungan Harahap selaku warga Mesuji, yang sempat mendampingi Zainudin saat mempertanyakan proses hukum yang dulakukan oleh calon bupati petahana tersebut.
“Ya kata pihak kejari berkas belum lengkap jadi apa yang mau di proses, sebenarnya kami memiliki tanda tanya besar kepada pihak kejari, ada apa dengan pihak kejari?, lha ini lho surat dari polres aja jelas kok, “keluhnya.
Harahap juga membenarkan, dalam surat yang di tunjukan zainudin kepada media memberitahukan bahwa,surat bernomor : B/10.B/1/2017/reskrim ,tertanggal 26 januari 2017 dengan perihal : pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, menyatakan bahwa tanggal 25 januari 2017 jaksa penuntut umum bermaksud mengembalikan berkas perkara atas nama H. Khamamik SH kepada penyidik.
“Namun berdasarkan peraturan bersama nomor 14 tahun 2016 pengembalian berkas perkara dalam penanganan tindak pidana pilkada hanya dapat dilakukan 1 ( satu) kali, sehingga penyidik tidak dapat menerima kembali berkas perkara tersebut dan seluruh proses petunjuk yang terbuat dalam P19 pertama dari jaksa penuntut umum telah terpenuhi,”katanya.
Seperti kita ketahui pada pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Zainul, beberapa waktu lalu menyatakan pihak Polri telah optimal melakukan penyidikan dalam masa yang di tentukan, dan seluruh berkas perkara sudah berada di tangan Kejari.
“Polisi sudah optimal melakukan tugasnya, dalam hal ini tugas polisi sudah selesai, semua sudah berada di Kejaksaan, ” ungkap Zainul. (Rado).
(*).