Kotabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka DPO kasus korupsi dana wustho (BOS) di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah, Labuhanratu Pasar, Sungkai Selatan, Kamis 29 September 2016, sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengatakan penangkapan tersangka MH, pegawai Departemen Agama (Depag) itu setelah mangkir dari panggilan penyidik saat melakukan penyelidikan atas alokasi dana wustho di Ponpes Hidyatul Hikmah.
“Dan, tadi malam tersangka ditangkap di rumah istri mudanya, sekira jam satu tadi malam,” kata AKP Supriyanto, di ruang kerjanya, Kamis 29 September 2016.
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan tindakan korupsi itu tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp150.000.000. Hal itu setelah pihak penyidik meminta bantuan ke pihak BPKP.
“Penyidikan meminta bantuan BPKP dan didapati karena perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara. Sebelumnya sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi dia mangkir, dan ditetapkan sebagai DPO. Dan tadi malam berhasil kita tangkap,” jelas dia.
Sebelumnya, tersangka juga tersandung kasus KDRT dan sudah menjalani vonis hukumannya. Namun, setelah bebas tersangka menghilang dan baru tadi malam ditangkap.
“Tersangka merupakan residivis yang masih menjalani proses wajib lapor karena bebas bersyarat,” kata Kiyai, sapaan akrab Supriyanto Husin dengan awak media.
Sementara itu, Karzuli Ali, pengacara tersangka MH, saat dimintai keterangan soal pemeriksaan terhadap kliennya mengatakan dia juga belum menerima pelimpahan berkas dan belum mengetahui pasti perkaranya.
“Ini pemeriksaan awal, jadi saya sendiri juga belum tahu persis kronologisnya. Nanti saya informasikan lebih lanjut,” ujar Karzuli Ali, di depan ruangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kamis 29 September 2016. (*)
Sumber : Saibumi.com