BANDARLAMPUNG (PBO) – Terkait kecurangan KPU Bandarlampung saat pleno. Pasangan Bakal Calon Independen (Bacaden) Walikota dan Wakil Walikota Ike-Zam layangkan surat ke KPU Bawaslu Pusat, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mabes Polri.
“Malam ini juga saya layangkan surat ke mereka, tembusan ke ketua dewan dan Kapolda Lampung,” ungkap Ike Edwin saat di wawancarai wartawan di Gedung Lamban Kuning, Minggu (23/08/2020) sore.
Dia juga mengatakan kenapa melayangkan surat terhadap penyelengara pusat tersebut. Akibat penyelengara di kota Bandarlampung tidak berjiwa adil bahkan terkesan menjegal pasangan Ike-Zam tidak lolos.
“Kita akan laporkan kecurangan ini dengan bukti-bukti yang sah,” jelasnya
“Saya meminta penyelengara pusat bisa memberikan efek jera terhadap penyelengara di Provinsi Lampung apabila terbukti kecurangan yang merugikan salah satu calon,” terangnya.
Selain itu, Ike Edwin saat ditanya mengenai ada penyelengara berstatus sebagai RT dan Kepala lingkungan. Ia mengaku hal itu tidak dibolehkan karena status RT dan Kepala Lingkungan berjiwa netral bukan ikut sebagai penyelengara.
“Mereka kan pamong kenapa ikut di penyelengara. Apalagi sebagai kader, kita laporkan ke penegak hukum guna diproses supaya demokrasi di Bandarlampung tidak kotor,” bebernya
Pihaknya mengaku, banyak dugaan pemalsuan data dan pelanggaran etika yang dijalankan oleh penyelengara.
“Jangan carut marut pesta demokrasi di Bandarlampung cuman karena kepentingan sebelah pihak,” pungkasnya (Doni)
Editor: Mancar

