Tanggamus ( Pena Berlian Online)- Terbongkar dugaan pungutan liar (pungli) dana desa ( DD) Tahun 2018-2019, Koordinator Pendamping Desa Infrastruktur ( PDTI), Juli Susanto diduga edarkan surat pernyataan kepada seluruh Kepala Pekon (Kakon) se-Tanggamus.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan pengakuan sejumlah Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD) pada Selasa ( 10/9/2019).
Sejumlah narasumber yang dimintai keterangan secara terpisah mengaku jika diminta oleh Tenaga Ahli Kabupaten Tanggamus untuk tidak mengakui adanya pungli pada Tahun 2018-2019.
“Adapun poin surat pernyataan tersebut yakni, tidak ada kegiatan pungutan atau imbalan yang dilakukan di Desa atas perintah Tenaga Ahli Kabupaten Tanggamus pada Kegiatan Dana Desa Tahun 2018 sampai dengan 2019,”ungkap salah satu narasumber yang enggan ditulis namanya.
Narasumber juga menjelaskan poin kedua dalam surat pernyataan tersebut yaitu, pihak pendamping desa dan kepala pekon Tidak ada intruksi atau perintah dari koordinator Tenaga Ahli kepada PD dan PLD untuk melakukan pungutan atas kegiatan pendampingan di desa atara lain, jasa pembuatan RAB kegiatan dan jasa pembuatan SPJ.
“Karena takut mendapat tekanan serta terlibat masalah tersebut bannyak yang menandatangani surat tersebut. Namun ada juga yang enggan menandatangani surat itu karena dianggap direkayasa,”tegas Narasumber.
Narasumber juga menceritakan kasus tersebut sudah tercium oleh aparat penegak hukum Kabupaten Tanggamus dan bahkan masih kata sumber berita pihak Tenaga Ahli Kabupaten Tanggamus sudah ada yang dipanggil.
“Mereka sudah panas dingin, sudah bannyak yang dipanggil oleh aparat,”katanya.
Terpisah, TAM Pengelolaan SDM KPW II Lampung R. Rahmanu Hendarta, panggilan akrab Tito membenarkan jika pihak Tenaga Ahli Kabupaten Tanggamus dan Kecamatan sudah ada yang dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum kabupaten setempat.
“Kasus tersebut sudah tercium oleh aparat, bahkan sudah ada yang dipanggil untuk diperiksa,”kata Tito.
Tito juga mengaku pihaknya sudah turun kelapangan untuk melakukan investigasi mencari kebenaran informasi yang sudah beredar dalam pemberitaan.
“Kami sudah turun kelapangan Tanggamus dan Lampungtengah, namun sayangnya mereka enggan dan takut memberikan keterangan sehingga kami sulit untuk mendapatkan informasi,”keluh Tito.
Tito berharap kepada pihak yang terkait dalam hal ini kepala desa atau masyarakat ikut membantu memberikan informasi terkait dugaan pungutan liar yang merugikan keuangan negara.
“Kami akan jamin kerahasiaan bagi narasumber yang bersedia untuk memberikan informasi. Jadi jangan takut-takut menginformasikan kepada kami jika terjadi puntutan liar terkait bantuan dana desa,”ujarnya.
Tito juga mengucapkan terima kasih kepada para awak media khususnya Kantor Berita Pena Berlian Online dan Duta Lampung yang sudah turut serta melakukan kontrol sosial terkait penggunaan dana desa.
“Langkah media pena Berlian dan Duta Lampung sudah benar. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya suapaya program dana desa bisa sukses dan sesuai dengan harapan pemerintah pusat,”ujar Tito saat mennyambangi Kantor Media ini pada Jumat (6/9/2019).
Tito juga menegaskan, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Kabupaten, akan diberikan sanksi tegas, berupa sidang kode etik serta pemecatan.
“Tenaga Ahli Kabupaten untuk pendamping dana desa itu sudah digaji oleh pemerintah pusat. Segala pungutan atau imbalan yang diterima oleh pendamping desa tidak dibenarkan sebab melanggar kode etik serta SOP,”katanya.
Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Infrastruktur ( PDTI), Juli Susanto, hingga berita ini diturunkan tidak bisa lagi dihubungi. Meski berulang kali redaksi Kantor media Pena Berlian menghubungi dirinya meski aktif tidak diangkat. Bahkan pesan WhatsAp yang dikirim meski dibuka namun tidak dibalas.
Edisi mendatang media kantor berita Pena Berlian Online akan membongkar dugaan korupsi dan bantuan pusat Tahun 2018 untuk pembinaan tingkat kecamatan bernilai ratusan juta yang melibatkan oknum yang sama.(Red).
Editor : Hilda Melenia.

