Lampung Timur (PBO)-Tim tekab 308 polres lampung timur yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Ronal dibantu dengan unit patroli regu 2 satuan sabhara polres lamtim,
minggu(9/7/2017).
Melakukan penangkapan terhadap DPO 365 an SA, di kediamannya dusun Umbul Tebu desa Jabung kecamatan Jabung lampung timur. Kapolres lampung timur dalam pres realese nya mengatakan Pelaku sering melakukan berbagai tindak pidana curas. di Wilayah Lamtim yakni dengan di pasir sakti 1 TKP, di labuhan maringgai 2 TKP serta 5 TKP di kabupaten tanggamus.
Kronologis penangkapan,Setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa DPO an SA sedang berada dikediamannya didusun Umbul tebu DesaJabung lamtim, Tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Ronald melakukan penggerebekan di kediaman pelaku , pada saat itu tersangka berada di gubuk belakang yang berada dibelakang rumahnya.

Ketika dilakukan penangkapan tersangka melawan serta berusaha mencabut senpi dari pinggangnya, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka sebanyak 3 kali dibagian dada, dan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan satuan reskrim polres tanggamus terkait kasus curas yg dilakukan pelaku di wilayah kab tanggamus.”jelas Akbp Yudi erlianto.(tim)

