Sumatera Utara, (Pena Berlian Online) – SLB Negeri Salak, Kecupak, Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut, Pakpak Bharat, Sumatera Utara diduga melakukan penyelewengan Dana BOS dan diduga mark up dengan data jumlah siswa yang ada. Menurut Permendikbudristek No.2 Tahun 2020 dengan jelas di sebutkan tentang ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS.
Anehnya sekolah yang di pimpin oleh Marina selaku Kepala Sekolah selalu menghindar dari awak media Pena Berlian.com saat ingin mengkonfirmasi dugaan dana BOS yg telah diterima oleh pihak Sekolah tersebut.
Berikut dugaan penyelewengan Dana BOS terhadap sekolah SLB Negeri Salak tahun anggaran 2020; Jumlah siswa hanya kurang dari 60 orang, pembelian roundap, bensin untuk mesin babat, obat perangsang buah, obat perangsang bunga, kompos, pupuk Urea.
Seharusnya dana BOS harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Namun pihak kepala sekolah hingga berita ini di turunkan enggan bicara sepatah katapun terhadap penggunaan dana BOS yang di terima oleh SLB Negeri Salak tahun 2020. Sangat di harapkan agar pihak yg terkait dapat mengusut tuntas atas dugaan pelewengan dana BOS yang ada di SLB Negeri Salak. Dana BOS di berikan untuk kebutuhan sekolah maupun siswa, agar beban orangtua siswa dapat terbantu. Serta orang-orang yang diduga terlibat penyelewengan dana BOS segera di usut tuntas demi kemajuan pendidikan di Indonesia khususnya di daerah Kab. Pakpak Bharat. (Sanggup/Siappada B.M)