Pringsewu(PBO)- Kamis (21/8/14) jam 16.00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, awalnya korban datang kerumah terlapor Sudirman dengan tujuan menitipkan uang senilai Rp. 20 juta dan berkas persyaratan untuk menjadi PNS Pemda anak terlapor dan terlapor menjanjikan anak terlapor akan diterima PNS pada akhir tahun 2014.
Akan tetapi setelah pada waktunya ternyata anak pelapor tidak juga menjadi PNS dan pada pada Minggu (6/11/16) terlapor datang kerumah pelapor untuk membuat surat perjanjian bahwa uang Rp. 20 Juta pelapor akan dikembalikannya olehnya.
LP/B.107/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 21 April 2017.Korban Ahmad Yani (49), Jalan Raya Sukawangi Pekon Sukawangi Kecamatan Pagelaran dan Tersangka Sudirman (50), seorang PNS Guru SDN 1 Ambarawa Barat. Dusun Ambarawa II Pekon Ambarawa Kabupaten Pringsewu
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Barang bukti , 1 lembar kwitansi uang Rp. 20 juta. Surat perjanjian akan mengembalikan uang penitipan calon PNS. karna perbuatan nya tersangka pun di jerat dengan UUD ,Pasal yang dipersangkakan : pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Ancaman 4 tahun penjara
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si,Modus pelaku menjanjikan korban menjadi PNS. Mereka bersama tim mengaku punya link di BKN. Jadi Korban percaya, Untuk laporan di Polsek 2 LP dan Polres 3 LP.
Pengakuan pelaku, uang korban dikirim kepada sindikat di jakarta yang merupakan pensiunan BKN. Tugas pelaku mencari korban yang akan menitipkan calon PNS ke pelaku, pelaku pun mendapat keuntungan 1-2 juta.,Dan pelaku yan buron akhirnya dapat di bekuk oleh pihak kepolisian Sabtu ,siang (26/8/17) .
Kapolsek untuk LP saat ini Rp. 20 juta dan akan disidik korban LP ke 2. 130.juta,Akan dilakukan pengembangan kepada pelaku lain, karena diduga sindikat ini ada pelaku lainnya.Mencari korban karena pada tahun 2012 sebelumnya berhasil 2 orang K2 berhasil target pelaku mengirimkan uang sebesar 70 – 80 juta.(yustam)

