PENA BERLIAN.COM-JAKARTA– Saksi Irena Handono mengaku sudah menonton video sambutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Video ini jadi barang bukti yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Dia membuat penafsiran yang salah, itu fatal. Ayat Al Maidah 51 melarang umat muslim dilarang memilih non muslim,” ujar Irena Handono dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl. RM Harsono, Ragunan, Jaksel, dilansir dari detik.com, Selasa (10/1/2017).
Namun anggota pengacara Ahok, Sirra Prayuna mempersoalkan video yang ditonton Irena Handono tak lebih dari 50 menit. Padahal video utuh saat Ahok bertemu warga pada 27 September 2016 durasinya 1 jam 48 menit.
“Kalau saudara penasihat hukum merasa keseluruhan mengubah persepsi silakan kita menonton. Saya tidak mau dipaksa mengatakan ya atau tidak karena saya bukan tertuduh,” jawab Irena.
Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menengahi ‘debat’ pengacara dan Irena Handono. Dwiarso mengulang pertanyaan pengacara Ahok mengenai durasi video yang ditonton Irena.
“Saya tengahi, apakah saudara melihat keseluruhan video Youtube yang menurut kuasa hukum 1 jam 40 menit?” tanya hakim Dwiarso.
“Tidak, yang saya lihat 47 menit,” jawab Irena.
Di persidangan, Irena menyebut Ahok berupaya memanfaatkan waktu kunjungan kerja untuk kampanye terselubung. “Dan menggunakan Al Maidah itu diulangi,” ujar Irena.
Irena dalam kesaksiannya juag menegaskan, penyebutan kata ‘pakai’ dalam pernyataan Ahok menempatkan ayat kitab suci sebagai alat untuk pembohongan.
“Yang mengetahui persis terdakwa sendiri. Terdakwa melakukan penodaan dengan menuduh Allah. Ini kitab suci umat Islam. Yang bilang bukan umat Islam, masih ada tambahan tuduhan dan tambahan kepada menafsirkan Alquran. (Ada) ungkapan-ungkapan menyudutkan bahwa terdakwa mengintervensi yang bukan bidangnya melakukan ini,” kata Irena(Dtc).