Setelah Viral Diberitakan Mengusir Wartwan, Petugas Keamanan Hotel Emersia Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWDPI

penaberlian.com, Bandar Lampung, – Terkait pengusiran serta pelecehan terhadap salah seorang anggota Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung yang sedang mejalankan tugas UU Pers, yang dilakukan pihak petugas Hotel Emersia Lampug, Abdullah Andika dan Fitri menyampaikan permintaan maaf kepada organisari PWDPI Lampung, kamis (28/11/2024).

Terliahat pada rekaman video permintaan maaf mereka, Fitri dan Andika Abdullah sangat menyesal atas tindakan dan prilaku mereka, yang telah melarang serta melontarkan kata-kata tidak pantas kepada para wartawan dan Anggota PWDI Kota Bandar Lampung yang hendak meliput kegiatan Sosialisasi salah satu Perda Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang diselenggarakan oleh salah satu OPD terkait di Hotel Emersia Lampung, pada hari selasa 26 november 2024.

“Saya Fitri dan rekan saya Abdullah Andika selaku petugas satpam dan keamanan Hotel Emersia, momohon maaf sebesar-besarnya kepada PWDPI Lampung atas tindakan dan ucapan saya yang telah melecehkan profesi wartawan,” ucapnya.

“Seandainya jika ada rekan-rekan media yang merasa sakit hati atas tindakan dan ucapan kami, sekali lagi saya atas nama pribadi dan rekan saya Abdullah Andika, kami memohon maaf kepada sumua pihak-pihak terkait atas tindakan kami tersebut,” tutup Fitri seraya menunjukan surat permohonan maaf secara tertulis.

Sementara, selaku Ketua DPW PWDPI PROVINSI Lampung, Hi. Apriansyah,SH, MM., mengucapkan terimakasih atas kekompakan serta suport rekan2 media PWDPI Group yang telah menjaga Marwah media.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media PWDPI, yang telah mensuport serta kompak dalam menjaga marwah media. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk yang lainnya serta berikan efek jera,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dengan judul, “Usir Wartawan, Satpam Hotel Emersia Terancam Hukuman Dua Tahun

Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan Hotel Emersia dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024).

Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan Sosialisasi salah satu perda pemerintah pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar oleh salah satu OPD langsung dihadang oleh petugas satpam yang bertugas dilokasi Ballroom dan melarang awak media untuk meliput acara tersebut.

Atas pengusiran itu, salah satu wartawan yakni Indra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta rekan-rekan media yang hadir langsung bertanya kepada petugas Satpam AA mengenai alasan pelarangan peliputan itu.

“Bapak dari mana.? Kenapa kami tidak boleh meliput.! kami disni menjalankan tugas jurnalis kami untuk mencari berita terkait kegiatan permerintah provinsi lampung, dan langsung dijawab AA bahwa dirinya adalah pemilik hotel,” ujar Indra.

Selanjutnya, salah satu petugas wanita Inisial F juga mengatakan bahwa OPD terkait tidak mengundang para awak media dan kemudian mempersilahkan para wartawan untuk meninggalkan lokasi.

Ketika ditanya siapa pegawai OPD yang melarang para awak media untuk meliput acarat tersbut, satpam F tidak bisa menjawab.

“Siapa nama pegawai yang melarang kami untuk meliput, coba tunjukan orangnya” ucap para wartawan yang hadir.

Tak sampai disitu, karena kesal, satpam F juga sempat melontarkan kata-kata tidak pantas kepada para wartawan.

“jangan mencari berita Hoax, mencari uang itu yang halal,” jelas indra yang heran atas maksud perkataan dari satpam F itu.

Atas kejadian itu, Indra selaku ketua persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung beserta para wartawan yang hadir sangat menyayangkan sikap arogan kedua petugas satpam Hotel Emersia itu.

Sementara, susuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur bahwa, siapa yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. (Usman Hadi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *