Way Kanan (Pena Berlian Online)- Bupati Way Kanan, H.Raden Adipati Surya, S.H., M.M mengeluarkan Surat edaran Tentang Gerakan Aksi Sosial Global Untuk Mengurangi Masalah Sampah Global (World Cleanup Day Indonesia) Tahun 2019 Regional Kabupaten Way Kanan
Surat Edaran Dengan Nomor Nomor: 660/ 819 /IV.12-WK/2019 itu ditujukan Kepada Instansi Pemerintah, Dan TNI –Polri itu Sebagai tindak lanjut Gerakan Indonesia Bebas Sampah Tahun 2025 dan Gerakan Aksi Sosial Global untuk mengurangi masalah sampah (World Cleanup Day) Regional Kabupaten Way Kanan.
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Drs.H.Achmad Gantha, L’Ng M.M menerangkan isi dari surat edaran itu yakni Gerakan aksi sosial global untuk mengurangi masalah sampah (World Cleanup Day) akan dilaksanakan serentak di seluruh dunia dengan melakukan sebuah gerakan bersih-bersih yang akan dilaksanakan serentak di 150 Negara;
Pelaksanaan World Cleanup Day di Kabupaten Way Kanan akan dilaksanakan serentak di seluruh Kecamatan, Kelurahan dan Kampung se-Kabupaten Way Kanan
Kegiatan serentak aksi sosial global untuk mengurangi masalah sampah (World Cleanup Day) di Kabupaten Way Kanan akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, Tanggal 21 September 2019 Pukul 08.00WIB s.d. selesai, di Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan;
Pada surat edaran itu Bupati Raden Adipati Surya menginstruksikan agar Membuat dan memasang spanduk World Cleanup Day dengan ukuran 1 meter x 5 meter di depan kantor, dan tempat strategis lainnya mulai tanggal 18 September – 25 September 2019 (contoh spanduk terlampir).
Selanjutnya melaksanakan gerakan serentak bersih-bersih di wilayah masing-masing dengan melibatkan seluruh masyarakat, siswa/i SD, SMP, SMA/SMK, ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD/Swasta, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kepramukaan, Organisasi-Organisasi Masyarakat, Organisasi-Organisasi Sosial Politik, Gabungan Organisasi Wanita, PKK, Dharma Wanita Persatuan, Persit Kartika Chandra Kirana, dan Bhayangkari pada Hari Sabtu, 21 September 2019 mulai pukul 08.00 WIB s.d selesai.
Berikutnya Melaporkan (jumlah sampah yang dikumpulkan, dokumentasi, dan daftar hadir) pelaksanaan kegiatan di masing-masing wilayah kepada Bupati Way Kanan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan.(alex)

