Metro-Lampung (PBO)–Pasangan suami istri (Pasutri) penyalagunanaan narkoba jenis sabu di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di RT 005 RW 002 Kelurahan Tejo Agung kecamatan Metro Timur pada tanggal 23 Maret 2017 yang lalu.
Pada saat menggelar Press Release di Mapolresta Metro, Kasat Narkoba AKP fadil A.Rohim S.Sos, MH. mewakili Kapolresta Metro AKBP Rali Muskitta SIK. menjelaskan, pada hari Kamis (23/03) anggota Tekab 308 Sat Res Narkoba Polresta Metro menangkap dua orang suami istri, KRK dan RN pasangannya, keduanya warga Kelurahan Tejo Agung Kota Metro. KRK dalam kesehariannya mengaku berprofesi sebagai mekanik dan istrinya berprofesi sebaga penjual pecel.
“Pengakuan KRK saat dilakukan penyidikan istrinya dipaksa menggunakan narkoba jenis sabu agar tahu bagaimana rasanya, alhasil pasangan suami istri tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Metro.”Ujar AKP fadil. (05/04/)
Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian ditemukan barang bukti, sebuah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram.
“Kemudian ditemukan juga, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diberi merk tulisan 100, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diberi merk tulisan 150, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diberi merk 200, dan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diberi merk tulisan 250.”Papar AKP fadil.
Selain itu juga ditemukan peralatan yang digunakan untuk memakai sabu sabu yang berupa, 3 buah pirek kaca, 3 buah korek api gas, 1 buah dompet berwarna pink bermotif bunga yang didalamnya berisi 7 buah sedotan dan beberapa peralatan lainnya.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di satuan reserse narkoba Polresta Metro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.” tutup fadil (Medi)