Sapeno Gugat Ahli Waris Haji Hadering Gantir

Kalimantan Tengah, (Pena Berlian Online) – Sapeno, warga masyarakat Muara Teweh melakukan gugantan perbuatan melawan hukum terhadap ahli waris haji Hadering Gantir di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada 13 Juni 2022 sudah masuk dalam mediasi ke 3.

Sapeno didampingin oleh 3 advokat dari Palangka Raya yakni, Singkang W Kasuma, S.H.,M.H, Ari Yunus Hendrawan, S.H.,M.H, Yuniardo Limanson, S.H.,M.Pd.

Ari Yunus menjelaskan kliennya melakukan gugatan bermula dari keluar haji Hadering Gantir yaitu Alvia memberikan surat kuasa untuk melakukan penjualan tanah yang berada di Jl. Wanorejo kurang lebih 50 meter dari simpang arah Puruk Cahu (22/1/2022).

Kliennya melakukan penjualan atas tahan itu kepada puluhan pembeli, setelah itu dana hasil penjualan di bagikan kepada keluarga pemilik tanah melalui Wahyu Ramadhan yang merupakan anak dari pemberi kuasa.

Berselangnya waktu pemberi kuasa meninggal dunia, dan diketahui bahwa tiba-tiba ahli waris dari haji Hadering Gantir yaitu Drs. Trensis memberikan kuasa kepada keluarga Alvia yaitu Maulida (1/3/2022) untuk melakukan penjualan tanah di objek yang sama.

Mengetahui hal tersebut, para pembeli lama dengan Sapeno menuntut pengembalian uang mereka dan membatalkan pembelian.

“Klien kami sudah berupaya meminta dana yang sudah diterima oleh Wahyu Ramadhan untuk dikembalikan, sampai melapor ke pihak kepolisian. Namun, keluarga dari ahli waris tersebut terkesan menghindar tidak mau menyelesaikan dan tidak ada titik temu di mediasi,” ujarnya.

“Hal ini sangat merugikan klien kami, ditambah lagi agar tanah tersebut klien kami menata lahan tersebut habis biaya Rp.212.000.000. Total kerugian materil yang dialami oleh kli kami sebesar Rp 968.000.000 belum lagi kerugian inmateril. Oleh sebab itu, klien kami melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.” terang Advokat Ari Yunus. (Ari Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *