TULANG BAWANG (PBO)-Ratusan Massa senin siang datangi Kantor pemkab Tulang bawang masa yang tergabung dalam Organisasi LSM Forlkomal (Forum Lintas Komunikasi Masyarakat Lampung), yang meminta pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar menindak tegas para pelaku pungli dan premanisme yang selama ini terjadi di pintu masuk PT Sugar Grup Companies (SGC), yang selama ini telah meresahkan para sopir mobil roda empat , mobil truk pengangkut barang dan travel, aksi tersebut dipusatkan didepan gerbang kantor pemda lama kabupaten Tulang bawang senin (17/4).
Dalam Orasinya massa menuntut agar pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pungli yang berada diwilayah kecamatan Gedung meneng dan Dente teladas yang telah meresahkan masyarakat khususnya yang di rasakan oleh supir mobil truk singkong dan trevel yang selama ini menjadi korban dalam pungli tersebut .
Dimana pungli tersebut dibuat bulanan oleh oknum preman berkisar antara Rp 100.000 s/d 150.000 rupiah perbulanya.
Keluhan masyarakat atau massa tersebut sudah pernah di laporkan ke Polsek Gedung meneng dan polsek menggala setempat, namun laporan tersebut tidak di tindak lanjuti kendati telah di bentuk Tim Saber pungli,
Sehingga Ujung dari kegeraman massa tersebut di luapkan dengan menggelar orasi damai didepan pemkab Tulang bawang, di mana tuntutan mereka meminta pemerintah daerah serta pihak kepolisian khususnya polres Tulang bawang agar menegakan keadilan terkait Pungli yang telah meresahakan para sopir mobil yang melintas di depan pintu masuk PT Sugar Grup Companies (SGC), Yang masuk di wilayah kecamatan Menggala, Gedung meneng dan kecamatan Dente teladas
Para perwakilan masa di terima di kantor pemkab Tulang bawang, yang disambut baik asisten satu bidang pemerintahan dan pembangunan, Pahada Hidayat, kepala dinas kesatuan bangsa dan politik , kepala dinas perhubungan Tuhir Alam, ketut Romeo camat Dente Teladas, Tarjono camat gedung meneng Polres Tulang bawang, kasat intel, serta kasat narkoba.
Nurdin ketua korlap dari massa mengatakan, pihaknya menggelar orasi ke pemkab Tulang bawang, atas resahnya para premanisme yang mengatasnamakan ormas dan LSM Libas, sejak 8 tahun lalu, para supir di kenakan setoran Rp 100.000 s/d 150.000
Ke saudara Mus yang mengelola setoran.
Bila mana supir tidak mau setoran maka oknum tersebut melakuan penganiayaan di pukul bahkan di tembak menggunakan, senjata senapan angin.
Dan berdasarkan laporan masyarakat tanggal 01 april 2017, atas nama Suparno supir angkutan umum menggugat saudara MUS yang mengaku sebagai penguasa portal indo lampung perkasa, karena saudara MUS sudah banyak meresahkan para supir angkutan Umum dengan cara meminta iuran bulanan maupun pungutan lainnya.
“Apabila permintaan mereka tidak dipenuhi maka saudara MUS tidak segan-segan untuk mencelakai dan memukuli dengan keji para sopir tersebut salah satunya yang sudah dialami rekan kami saudara Suparno, Suratman, Nasep, Hatta dan Yuli” ungkap Nurdin.
Lanjut Nurdin lebih dalam menjelaskan, kejadian pungli dan premanisme ini sudah berlangsung sejak tahun 2008 dan sampai saat ini hampir 10 tahun berlangsung pungli diportal indolampung perkasa kabupaten Tulang bawang belum saja ditindak tegas
“Maka dari itu kami Forum Lintas Komunikasi Masyarakat Lampung bersama perkumpulan para sopir truck angkutan umum dan travel meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Tulang bawang untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas premanisme dan punggutan liar yang terjadi di KM 0 sampai dengan KM 70 kecamatan Gedung meneng sampai dengan kecamatan dente teladas kabupaten Tulang bawang” harapnya.
Ia juga menghimbau kepada pemerintah daerah Tulang bawang untuk lebih selektif dalam mengeluarkan legalitas badan hukum terhadap organisasi masyarakat yang kegiatannya diduga menyimpang dalam bentuk pungutan liar maupun premanisme sehingga meresahkan masyarakat khususnya para pengguna jalan yang ingin melintas diarea tersebut, dan ia juga menghimbau kepada pihak polres Tulang bawang agar segera memberantas premanisme dan pungutan liar yang berada diportal indolampung perkasa, mengingat sudah banyak korban kekerasan fisik maupun verbal yang dialami sopir truk atau travel dan mengusut tuntas pungutan liar tersebut karena pungli adalah bentuk kejahatan atau kriminal yang telah menyalahi peraturan perundang-undangan KUHP pasal 368. Tutupnya
Sedangkan menurut kapolres Tulang bawang AKBP Agus Wibowo, pihaknya akan segera menindak lanjuti dan akan menindak tegas dalam memberantas premanisme dan pungli, ia juga mengajak masyarakat agar tetap siaga dan berani untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila ada pihak-pihak ataupun para premanisme yang melakukan pungli yang terjadi dilapangan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kepada pihak kepolisian khususnya polres Tulang bawang apabila terjadi pungli atau premanisme dilapangan, jangan takut kepada premanisme dan jangan takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi premanisme dan pungli dilapangan” terang Agus Wibowo. (Can)

